Firli Bahuri Kembali Diam-diam Datangi Bareskrim Diperiksa soal Kasus Pemerasan
Firli Bahuri diklaim sudah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam rangka pelengkapan berkas perkara pemerasan terhadap SYL, Senin (26/2/2024).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri diklaim sudah tiba di Bareskrim Polri diperiksa dalam rangka pelengkapan berkas perkara pemerasan, Senin (26/2/2024).
Seperti biasa, Firli Bahuri kembali diam-diam saat datang ke Bareskrim Polri.
Tidak diketahui lewat pintu mana mantan Kabaharkam Polri ini masuk ke gedung Bareskrim.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar hanya mengatakan saat ini kliennya tengah memberikan keterangan tambahan ke penyidik.
"Sudah (datang di Bareskrim Polri). (Sedang diperiksa)" kata Ian saat dihubungi wartawan, Senin.
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa terkait kehadiran Firli.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum menjawab untuk memastikan kehadiran Firli Bahuri.
Dalam hal ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa ratusan saksi dan ahli dalam kasus ini.
"Total saksi yang sudah diperiksa 123 orang dan ahli sebanyak 11 orang," ungkap Ade Safri.
Baca juga: Polisi Pastikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Bebas dari Intimidasi dan Intervensi, Janji Usut Tuntas
Ratusan saksi tersebut di antaranya mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Di sisi lain, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait pelengkapan berkas perkara tersebut.
Ade Safri mengatakan dalam pelengkapan berkas perkaran tersebut, semua saksi sudah selesai diperiksa semuanya.
"Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta, dimana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," ucapnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.