Polisi Periksa Lagi Firli Bahuri untuk Kelengkapan Berkas Perkara Pemerasan Hari Ini
Ini merupakan pemanggilan yang kedua untuk Firli setelah mangkir saat dipanggil untuk kembali diperiksa.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Pemeriksaan ini diketahui merupakan bentuk pertanggungjawaban penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa.
"Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 Gedung Bareskrim Polri)" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Baca juga: VIRAL Kisah Bocah Hilang Dibawa Siluman Buaya Penunggu Sungai, yang Dicari Ternyata Tidur di Rumah
Surat panggilan itu, kata Ade, sudah dilayangkan oleh penyidik dan diterima pada Kamis 22 Februari 2024 yang lalu.
Adapun ini merupakan pemanggilan yang kedua untuk Firli setelah mangkir saat dipanggil untuk kembali diperiksa.
"Surat panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tgl 6 Februari 2024 yang lalu," ungkapnya.
Selain itu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa ratusan saksi dan ahli dalam kasus ini.
"Total saksi yang sudah diperiksa 123 orang dan ahli sebanyak 11 orang," ungkap Ade Safri.
Ratusan saksi tersebut di antaranya mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Di sisi lain, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait pelengkapan berkas perkara tersebut.
Ade Safri mengatakan dalam pelengkapan berkas perkaran tersebut, semua saksi sudah selesai diperiksa semuanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Kembali Kirim Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI Pekan Ini
"Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta, dimana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," ucapnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh