Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Waktu Bayar Tiket Kereta Api di Access by KAI, booking.kai.id dan OTA

Perlu diketahui saat kamu membeli tiket kereta api secara online, akan ada batas waktu pembayaran.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Batas Waktu Bayar Tiket Kereta Api di Access by KAI, booking.kai.id dan OTA
IG @kai121_
Batas pembayaran memiliki waktu yang berbeda-beda, baik melalui aplikasi Access by KAI, website KAI maupun di website Online Travel Agent (OTA). 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat kini sudah dapat melakukan pembelian tiket kereta api periode Lebaran di bulan April 2024.

Perlu diketahui saat kamu membeli tiket kereta api secara online, akan ada batas waktu pembayaran.

Batas pembayaran memiliki waktu yang berbeda-beda, baik melalui aplikasi Access by KAI, website KAI maupun di website Online Travel Agent (OTA).




Setelah berhasil memilih jadwal keberangkatan kereta api di Access by KAI atau booking.kai.id, kamu akan mendapatkan kode pembayaran.

Pastikan segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang diberikan habis.

Berikut adalah rincian batas waktunya:

1. Aplikasi Access by KAI

BERITA TERKAIT

- Keberangkatan di atas 3 jam

Pada aplikasi Access by KAI, batas waktu pembayaran tiket KA yang sudah dipesan adalah 60 menit (status sudah terbayar), dengan penambahan waktu 7 menit, untuk pemesanan tiket KA dengan keberangkatan di atas 3 jam.

- Keberangkatan di bawah 3 jam

Sedangkan untuk pemesanan tiket KA dengan keberangkatan di bawah 3 jam, batas waktu pembayaran adalah 15 menit (status sudah terbayar), dengan penambahan waktu 7 menit.

Baca juga: Mengenal Sistem Waiting Room saat Beli Tiket Kereta Api Periode Lebaran 2024

2. Website booking.kai.id

Pada website booking.kai.id, batas waktu pembayaran tiket KA yang sudah dipesan adalah 60 menit (status sudah terbayar), dengan penambahan waktu 7 menit.

3. OTA

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas