Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Menag Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Respon Ormas Keagamaan Hingga DPR

Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Editor: Srihandriatmo Malau

Kemudian, dari sisi regulasi secara eksplisit maupun implisit masih menempatkan pencatatan perkawinan di dua klaster, yakni pencatatan perkawinan untuk Muslim dan pencatatan perkawinan bagi non Muslim. 

Seperti di UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan UU Nomor 22 Taun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.

Lalu, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Serta PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA). 

Baca juga: Dukung KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, Menko PMK: Sifatnya Sukarela

Regulasi ini pun berdampak pada persinggungan dengan kementerian dan lembaga lainnya seperti dalam urusan koordinasi dan harmonisasi, baik dari sisi regulasi maupun pemindahan beban kerja antarinstansi.

Saat ini Kantor Urusan Agama (KUA) berada di bawah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 

Meski demikian, perihal penyesuaian organisasi di internal kementerian tidak begitu krusial. 

BERITA REKOMENDASI

“Saya kira, jika urusan internal organisasi di Kementerian Agama tidak terlalu rumit, tinggal reposisi dan membuat payung hukum saja,” kata Tholabi. 

Di aspek lainnya, kesiapan SDM di lapangan juga harus dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan pengetahuan demi pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Respon DPR

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, dirinya mendukung rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pencatatan dan tempat pernikahan semua agama di Indonesia.

Hanya saja, Kahfi meminta rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut harus dilakukan kajian secara matang.


“Saya pada prinsipnya mendukung ide bahwa Kementerian Agama harus melayani semua agama, saya menekankan pentingnya kajian mendalam dan persiapan yang matang,” kata Kahfi kepada wartawan , Senin,(26/2/2024).

Kahfi menyebut, kajian mendalam dan persiapan matang Kementerian Agama meliputi dialog dengan pemuka agama dan komunitas dari semua agama.

Dia juga mengingatkan pentingnya kajian dampak sosial serta penyiapan regulasi dan SDM yang memadai sebelum mengimplementasikan rencana tersebut.

Baca juga: Menteri Agama Yakin Gagasan KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama Akan Terealisasi

“Kita harus memastikan kebijakan ini diimplementasikan dengan cara yang harmonis dan inklusif, sesuai dengan semangat keragaman dan toleransi yang menjadi fondasi bangsa Indonesia,” ucapnya.

Kahfi meminta agar rencana untuk menjadikan KUA tempat mencatat pernikahan semua agama dapat dilihat dari sisi sosiologi agama.

“Dari sisi sosiologi agama, Indonesia adalah negara dengan keragaman agama yang sangat tinggi. Masing-masing agama memiliki tradisi dan prosedur pernikahannya sendiri,” ujarnya.

Dia berpendapat, untuk menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama juga membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang keragaman Indonesia.

“Lalu pentingnya sensitivitas terhadap kebutuhan dan harapan dari setiap kelompok agama,” ungkap Kahfi.

Kahfi menegaskan, Kemenag harus mempersiapkan banyak SDM lantaran pencatatan pernikahan semua agama mengharuskan pegawai KUA di Indonesia berlatar belakang semua agama.

“Memiliki pengetahuan dan pelatihan yang cukup tentang ritual dan hukum pernikahan dari berbagai agama. Dan perlu riset lebih lanjut soal kebutuhan SDM, maupun pelatihan khusus untuk itu,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, rencana menjadikan KUA tempat mencatat pernikahan semua agama turut memerlukan peninjauan dan alokasi anggaran yang jelas.

“Kita perlu memastikan dana yang dibutuhkan untuk rekrutmen dan pelatihan SDM, penyesuaian infrastruktur, dan kebutuhan operasional lainnya dapat dipenuhi. Pastinya ini butuh anggaran sangat besar,” tuturnya.(TRIBUN NETWORK/Willy Widianto/Rina Ayu/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas