Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Yusrizki dinilai terbukti terlibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Rahmat
Terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

Kemudian, ada juga eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Adapun kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun itu diketahui dari laporan hasil audit kerugian keuangan negara dalam korupsi proyek yang berada di lingkungan Kemenkominfo tersebut.

Yusrizki disebut Jaksa telah menerima uang haram sebesar Rp 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 84,17 miliar dari sejumlah pihak.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas