Hakim Tak Pertimbangkan Status Wartawan Aiman Saat Tolak Gugatan Terkait Polemik Penyitaan Ponsel
Seperti diketahui, sebelumnya Aiman mengklaim bahwa dirinya masih berstatus sebagai wartawan saat sampaikan konferensi pers dengan TPN Ganjar-Mahfud
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Bobby Wiratama
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama tak menjadikan status wartawan Aiman Witjaksono sebagai bahan pertimbangan ketika menolak gugatan praperadilan penyitaan ponsel melawan Polda Metro Jaya.
Pasalnya dijelaskan Delta, bahwa status wartawan yang dilontarkan Aiman dalam proses gugatanya telah masuk dalam materi pokok perkara yang dimana tidak bisa diperiksa dalam sidang praperadilan.
Hal itu pun menurut hakim juga berdasarkan aturan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pertimbangan hukum pada putusan di lembaga praperadilan adalah bersifat administratif.
Pernyataan itu hakim ungkapkan saat bacakan sidang putusan praperadilan Aiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
"Menimbang bahwa dalam perkara a quo adalah perkara peradilan, dan untuk menentukan apakah Pemohon pada saat mengungkapkan pemberitaan tersebut statusnya adalah wartawan aktif ataukah bukan, sudah memasuki materi pokok perkara," ujar Hakim saat bacakan poin putusan.
"Dan menilai substansinya adalah masuk materi perkara, maka hakim tak mempertimbangkan dalam perkara praperadilan aquo," sambungnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Aiman mengklaim bahwa dirinya masih berstatus sebagai wartawan saat menyampaikan konferensi pers dengan TPN Ganjar-Mahfud pada 11 November 2023 lalu.
Hal itu ia sampaikan pada saat hadir di PN Jaksel jelang sidang perdana praperadilan gugatan melawan Polda Metro Jaya, Senin 19 Februari 2024 lalu.
Pada saat itu ia juga menjelaskan maksud dan tujuannya melayangkan gugatan terhadap polisi lantaran untuk melindungi narasumber.
"Tujuannya adalah untuk melindungi narasumber saya, karena pada saat saya menyampaikan konferensi pers 11 November 2023 itu saya masih berstatus sebagai wartawan," kata Aiman kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (19/2/2024) lalu.
Gugatan Ditolak
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama menolak gugatan praperadilan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca juga: Hakim Sebut Izin Penyitaan HP Aiman Witjaksono yang Dikeluarkan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Sah
Dalam pembacaan putusan di ruang sidang, Hakim Delta menilai bahwa penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.