Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hermawi Sebut Dugaan Uang Gratifikasi SYL yang Mengalir ke Partai untuk Sumbangan Acara NasDem

Ia mengatakan dugaan uang gratifikasi Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengalir ke partai merupakan sumbangan untuk acara NasDem.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hermawi Sebut Dugaan Uang Gratifikasi SYL yang Mengalir ke Partai untuk Sumbangan Acara NasDem
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan dugaan uang gratifikasi Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengalir ke partai merupakan sumbangan untuk acara NasDem.

Hermawi mengatakan bahwa sumbangan tersebut merupakan hal yang biasa lantaran SYL adalah kader NasDem. Bukan hanya SYL, akan tetapi banyak kader lain yang turut menyumbang.

"Mungkin itu sumbangan SYL terhadap salah satu acara NasDem dan itu biasa. Bukan hanya SYL yang nyumbang-nyumbang. Kita-kita juga nyumbang," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Dijelaskan Hermawi, dirinya tidak menaruh curiga setiap kadernya yang memberikan sumbangan kepada partai. Sebab, tidak mungkin pimpinan DPP NasDem menanyakan darimana asal usul setiap sumbangan yang masuk.

"Kita kan ndak mungkin nanya sama penyumbang asal usul sumbangannya. Sebagai kader, biasa saja kalau seseorang menyumbang," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang perdana eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap adanya aliran uang hasil gratifikasi ke Partai Politik Nasional Demokrat (Nasdem).

Berita Rekomendasi

Aliran uang itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan dakwaan, uang yang mengalir mencapai Rp 40 juta.

Uang itu disebut-sebut bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan.

"Penggunaan Uang: Partai Nasdem. Sumber Uang: Setjen. Jumlah: Rp 40.123.500," kata jaksa dalam dakwaan SYL.

Menurut dakwaan pula, uang tersebut dialiran pada periode 2020 hingga 2022.

Terbanyak, uang mengalir pada 2021, sebanyak Rp 23 juta.

"Tahun 2020: Rp 8.300.000. Tahun 2021: Rp 23.000.000. Tahun 2022: Rp 8.823.500."

Dalam dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang gratifikasi ini digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Sedangkan pengeluaran lainnya beragam, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah pada periode 2020 hingga 2023.

Jika ditotal, maka nilainya mencapai Rp 44,5 miliar.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas