KPK Telusuri Pembelian Aset untuk SYL yang Dananya Berasal dari Setoran Badan Karantina Kementan
KPK menelusuri pembelian aset untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dananya berasal dari setoran Badan Karantina Kementan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian aset untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dananya berasal dari setoran Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu ditelusuri tim penyidik saat memeriksa saksi Fardianto Eko Saputro, PNS pada Badan Karantina Indonesia (Barantin), Rabu (25/9/2024).
Baca juga: KPK dalami Korupsi dan TPPU SYL Lewat Eks Sekretaris Barantan Wisnu Haryana
Fardianto yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatra Utara diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan tahun anggaran 2021.
"Saksi tersebut hadir. Didalami terkait dengan pembelian barang atau asset untuk SYL yang berasal dari setoran Badan Karantina Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dia adalah mantan Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana.
Wisnu sudah diperiksa penyidik pada Senin (9/9/2024) dan mengakui sebagai tersangka dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 82 miliar ini.
Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini diterbitkan pada Senin, 12 Agustus 2024.
Baca juga: KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Cucu SYL untuk Dalami Kasus TPPU
Wisnu Haryana yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian hingga Kabalai Pertanian di Mataram, Ternate, serta Yogyakarta ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
Adapun pengadaan X-ray yang berujung korupsi ini terjadi di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo sebagai mentan.
Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pemerasan dalam jabatan Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian periode 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.