Ikut Jejak Johnny Plate, SYL Pakai Uang Korupsi untuk Bantuan Bencana Alam & Fasilitas Keluar Negeri
Dakwaan SYL mengungkap adanya uang hasil korupsi yang mengalir untuk bantuan bencana alam dan keperluan keluar negeri.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dakwaan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap adanya uang hasil korupsi yang mengalir untuk bantuan bencana alam dan keperluan keluar negeri.
Uang tersebut dikutip SYL dari para pejabat Eselon I di Kementan.
Dalam mengutip uang, dia tak sendiri, tapi bersama ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa. Total yang dikumpulkan mencapai Rp 44,5 miliar.
"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan SYL dkk, Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rp 3,5 miliar di antaranya dialokasikan untuk bantuan bencana alam/ sembako pada periode 2020 sampai 2023.
Uang untuk bantuan bencana alam/ sembako ini diperoleh dari Ditjen PSP, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.
Dari semua itu, Ditjen PSP menjadi penyetor terbanyak, yakni Rp 1,3 miliar.
"Penggunaan Uang: Bantuan Bencana Alam/ Sembako. Sumber Uang: Ditjen PSP, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, Barantan. Jumlah: Rp 3.524.812.875," kata jaksa dalam dakwaan SYL.
Kemudian untuk keluar negeri, jaksa mengungkapkan ada Rp 6,9 miliar yang digunakan SYL dari hasil korupsi.
Uang sebanyak itu diperoleh dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan.
Setoran terbanyak untuk keluar negeri SYL diperoleh dari Ditjen Tanaman Pangan senilai Rp 2,098 miliar dan BPPSDMP senilai Rp 2,032 miliar.
"Penggunaan Uang: Keperluan Keluar Negeri. Sumber Uang: Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan. Jumlah: Rp 6.917.573.555."
Sebagai informasi, kondisi seperti ini sama dengan rekan separtai SYL di Nasdem, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi tower BTS 4G.
Keduanya sama-sama mengalirkan hasil korupsi untuk bantuan bencana alam dan keperluan keluar negeri.
Dalam dakwaan kasus korupsi BTS Kominfo, telah terungkap bahwa Johnny G Plate mengalirkan hasil korupsinya untuk membantu korban bencana alam di kampung halamannya, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 200 juta.
Johnny mengutip ratusan juta itu dari rekanan proyek BTS melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif pada April 2021.
"Terdakwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang sebesar Rp 200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor apda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) lalu.
Sedangkan untuk pembiayaan keluar negeri, diperoleh dari Direktur Utama Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Jemy memberikan fasilitas akomodasi di Barcelona, Spanyol sebesar Rp 452,5 juta.
"Fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Johnny G Plate.
Kemudian Johnny Plate juga menerima fasilitas akomodasi di Paris, Prancis sebesar Rp 453,6 juta dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dari Irwan pula, Johnny memperoleh fasilitas senilai Rp 167,6 juta selama di London dan Rp 404 juta lebih selama di Amerika Serikat.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri," kata jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.