Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mangkir Lagi, Eks Penyidik KPK Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan

Diketahui, dalam pemeriksaan tambahan ini, Firli dua kali mangkir yakni pada 6 Februari dan 26 Februari 2024 tanpa ada alasan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mangkir Lagi, Eks Penyidik KPK Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan
IG/sumsel.terciduk/Tribunnews.com
Kolase foto Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah pulang ke kampung halamannya di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, asyik buat lempok durian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan penahanan terhadap eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mencuat setelah kembali mangkir dalam pemeriksaan tambahan untuk pelengkapan berkas perkara pemerasan.

Desakan itu datang dari eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap.

Baca juga: Polisi Tak Kunjung Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, MAKI Bakal Ajukan Praperadilan

Diketahui, dalam pemeriksaan tambahan ini, Firli dua kali mangkir yakni pada 6 Februari dan 26 Februari 2024 tanpa ada alasan.

"Polda Metro Jaya tegas dengan segera melakukan pencarian terhadap Firli, menangkapnya dan menahannya karena tidak ada alasan yang patut dia tidak hadir dalam pemeriksaan karena sudah bukan ketua KPK dan dicekal keluar negeri," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Bahkan, pengacara Firli Bahuri sempat berbohong dengan mengatakan jika kliennya sudah tiba pada pemeriksaan keduanya.

Baca juga: Firli Bahuri Kembali Diam-diam Datangi Bareskrim Diperiksa soal Kasus Pemerasan

Nyatanya, Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut jika mantan Kabaharkam Polri ini tidak hadir dalam pemanggilan kedua tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Di samping itu, salah satu pengacaranya yakni Fahri Bachmid juga mengaku sudah kehilangan kontak dengan Firli Bahuri saat ini.

"Mangkirnya tersangka Firli Bahuri menjadi drama baru dalam pengungkapan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian," ucapnya.

Meski ada kebijakan untuk kembali memanggil Firli Bahuri, namun Yudi mengatakan seharusnya sudah tidak ada toleransi lagi karena sudah menghambat proses pelengkapan berkas perkara.

"Seharusnya tidak adalagi toleransi karena ketidak hadiran firli menghambat penyidik dalam penyelesaian berkas perkara yang ditunggu oleh masyarakat kapan Firli akan disidangkan secara terbuka di pengadilan tipikor," jelasnya.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Baca juga: Polisi Periksa Lagi Firli Bahuri untuk Kelengkapan Berkas Perkara Pemerasan Hari Ini

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas