Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Panglima TNI: Jenderal Kehormatan Prabowo Implikasi dari Anugerah Bintang Yudha Dharma Utama

Sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal16 Februari 2024, kata dia, Panglima TNI merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR).

Kenaikan pangkat kehormatan Prabowo sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan yang diteken Jokowi pada 21 Februari 2024.

Mengenai hal itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menberi penjelasan.

Prabowo, kata dia, telah dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan dengan Keppres Nomor 13/TK/TAHUN 2022 pada 28 Januari 2022.

Penghargaan tersebut sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menurut Agus sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011 Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI.

"Implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama, sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," kata Agus saat dihubungi wartawan pada Rabu (28/2/2024).

BERITA REKOMENDASI

Sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal16 Februari 2024, kata dia, Panglima TNI merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan.

"Maka pada hari ini, kata dia, Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Agus.

Menkopolhukam Katakan Sudah Sesuai Mekanisme

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menilai penyematan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, sudah sesuai prosedur. 

"Itu melalui proses dan sudah dilakukan semuanya," kata Hadi saat ditemui di Kantor Pusat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Menurut Eks Panglima TNI itu, penganugerahan pangkat bukan baru kali ini disematkan kepada Prabowo. 

"Sebelum mendapat pangkat kehormatan, Pak Prabowo juga sudah mendapatkan bintang Yudha atau bintang tertinggi di TNI, dan sudah disematkan tahun 2022," kata Hadi.

Proses yang dilalui Presiden untuk menyematkan bintang empat kepada Prabowo, dikatakan Hadi, sama seperti ketika menganugerahi bintang Yudha kepada Prabowo pada 2022 lalu. 

"Artinya, bintang yang saat ini digunakan oleh Pak Prabowo adalah itu juga sama dengan yang saat ini disematkan yaitu bintang kehormatan yaitu bintang empat, jenderal full untuk Pak Prabowo, mekanismenya sudah sesuai," jelasnya.

Jokowi Bantah Ada Transaksi Politik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah ada transaksi politik dalam pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Menurut Presiden apabila ada transaksi politik maka pemberian kenaikan pangkat kehormatan akan dilakukan sebelum Pemilu 2024.

"ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum Pemilu," kata Jokowi usai acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).

Jokowi menjelaskan penganugerahan kenaikan pangkat kepada Prabowo dilakukan pada Rabu ini, satu di antaranya untuk menghindari anggapan adanya transaksi politik.

"Ini kan setelah pemilu sehingga tidak ada anggapan-anggapan itu," katanya.

(Tribunnews.com/Gita Irawan/Fersianus Waku/Chaerul Umam/Reza Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas