Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Gugatan IDI dkk Soal Uji Formil UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-Undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan yang diajukan lima organisasi profesi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in MK Tolak Gugatan IDI dkk Soal Uji Formil UU Kesehatan
freepik.com/racool-studio
Ilustrasi pengadilan - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-Undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan yang diajukan lima organisasi profesi. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-Undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan.

Gugatan ini diajukan oleh lima organisasi profesi, di antaranya, yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024).

Untuk diketahui, kelima organisasi profesi ini mendalilkan bahwa UU Kesehatan cacat formil karena perencanaan, pembahasan, dan pembentukannya tidak memenuhi syarat formil adanya keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Selain itu, pemohon juga mendalilkan terjadinya tindakan penghambatan partisipasi dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan yang menciderai demokrasi konstitusional.

Namun, Mahkamah menilai, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, Hakim Guntur Hamzah menyebut, dalam permohonannya para Pemohon tidak mempertimbangkan putusan MK dalam Naskah Akademis dan naskah RUU Kesehatan sebagai landasan yuridis.

"Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon perihal UU 17/2023 cacat formil karena dalam landasan yuridis tidak mempertimbangkan putusan-putusan Mahkamah dalam Naskah Akademis dan Naskah RUU Kesehatan. Sehingga tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim M. Guntur Hamzah.

Baca juga: UU Kesehatan Baru, SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Bisa Digunakan Sampai Masa Berlaku Habis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas