Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Al Araf Nilai Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer Rentan Intervensi Atasan

Dosen Universitas Brawijaya Al Araf mengatakan peradilan militer tidak memenuhi prinsip fair trial karena luasnya ruang intervensi atasan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Al Araf Nilai Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer Rentan Intervensi Atasan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KASUS ANDRIE YUNUS - Potret Dosen Universitas Brawijaya Al Araf. Ia mengatakan peradilan militer tidak memenuhi prinsip fair trial karena luasnya ruang intervensi atasan. 

Ringkasan Berita:
  • Al Araf mengatakan peradilan militer tidak memenuhi prinsip fair trial karena luasnya ruang intervensi atasan dalam hal ini Panglima TNI
  • Ankum dan Papera adalah pejabat dalam sistem peradilan militer Indonesia yang berwenang menindak prajurit melanggar aturan
  • Keberadaan Ankum dan Papera dinilai membuka ruang potensi intervensi atasan atas kasus-kasus yang terjadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Brawijaya sekaligus Ahli Militer, Al Araf mengatakan peradilan militer tidak memenuhi prinsip fair trial karena luasnya ruang intervensi atasan dalam hal ini Panglima TNI.

Hal tersebut diungkap Al Araf saat dihadirkan menjadi ahli dalam sidang pengujian UU Peradilan Militer untuk perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026).

"Karena keberadaan Ankum dan Papera di mana yang paling tinggi adalah Panglima TNI," kata Al Araf.

Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah Perkara) adalah pejabat dalam sistem peradilan militer Indonesia yang berwenang menindak prajurit melanggar aturan.

"Sehingga, ketika kasus-kasus kejahatan seperti korupsi terjadi yang kemudian diduga melibatkan sampai level atasan, maka dia bisa menghentikan perkara yang terjadi," ujarnya.

Baca juga: Oditurat Militer Masih Teliti Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Di dalam sistem, keberadaan Ankum dan Papera yang dinilai membuka ruang potensi intervensi atasan atas kasus-kasus yang terjadi.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal itu beda dengan sistem peradilan umum.

Al Araf mengatakan dalam kasus kekerasan politik dan pelanggaran HAM yang masuk di peradilan militer, seringkali hanya anggota militer yang menjadi korban. 

Sementara atasannya tidak pernah dihukum.

Baca juga: Berkas Kasus Penganiayaan Andrie Yunus Dilimpahkan, Masyarakat Diajak Kawal Jalannya Sidang

"Kenapa? Karena peradilan militer kemudian akan menutup setop di sini. Padahal perintah dari atas," ucap Al Araf.

Lebih lanjut, Al Araf menyoroti kasus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang akan disidangkan dalam peradilan militer.

Menurutnya, pasti ada intervensi struktural yang mengakibatkan tidak terungkapnya aktor intelektual.

"Dalam kasus Andrie Yunus tidak mungkin kejahatan itu hanya dilakukan oleh empat anggota itu, pasti ada ruang kemungkinan tinggi perintah itu secara struktural sehingga ketika dikejar dalam ruang peradilan militer itu susah," katanya.

"Kenapa? Ada Ankum dan Papera yang kemudian menghentikan proses yang ada. Berbeda dalam ruang peradilan umum kita bisa membongkar itu dan lain sebagainya," ujar Al Araf.

Andrie Yunus mengalami luka bakar 20 persen termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas