Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Dekat Eddy Hiariej Gugat Helmut Hermawan Usai Menang Praperadilan

Orang dekat Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, menggugat Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Orang Dekat Eddy Hiariej Gugat Helmut Hermawan Usai Menang Praperadilan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Orang dekat eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, menggugat Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Berikutnya, Yosi juga diminta oleh Helmut untuk ikut masuk menjadi kuasa hukum dalam perkara praperadilan Nomor:24/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

“Dalam perjalananya, penggugat menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi tergugat tidak hanya pada perkara-perkara hukum yang sifatnya litigasi saja, namun juga dalam perkara-perkara hukum non-litigasi," jelas Ziau

"Misalnya, melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan tergugat,” sambungnya.

Baca juga: Eks Wamenkumham Belum Ditahan, Pengacara Helmut Hermawan Nilai KPK Telah Tebang Pilih

Alih-alih membayar honorarium kuasa hukum, Helmut malah menggandeng Ketua IPW melaporkan Yosi dan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan suap dan gratifikasi.

“Dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh tergugat dikaitkan dengan honorarium yang diterima oleh penggugat dari PT CLM yang disangkut-pautkan dengan Wamenkumham,” kata Ziau.

Atas pengingkaran ini, Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut Hermawan lantaran mengalami kerugian materiil dan immateriil.

“Bahwa kerugian yang dialami oleh penggugat akibat dari perbuatan tergugan adalah kerugian materiil yaitu penggugat belum menerima sisa atau kekurangan pembayaran honorarium yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat yaitu sebesar Rp16 miliar atau setidak-tidaknya sebesar Rp2 miliar untuk setiap pekerjaan atau penunjukan atau kuasa yang diterima oleh penggugat,” ujar Ziau.

BERITA TERKAIT

“Kerugian immaterial yaitu nama baik penggugat sebagai seorang advokat menjadi tercoreng dan martabat penggugat selaku advokat sangat terluka akibat perbuatan tergugat, yang mana apabila kerugian immaterial tersebut harus dinilai dengan uang, maka kerugian penggugat tidak kurang dari Rp50 miliar,” tambahnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas