Orang Dekat Eddy Hiariej Gugat Helmut Hermawan Usai Menang Praperadilan
Orang dekat Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, menggugat Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Berikutnya, Yosi juga diminta oleh Helmut untuk ikut masuk menjadi kuasa hukum dalam perkara praperadilan Nomor:24/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
“Dalam perjalananya, penggugat menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi tergugat tidak hanya pada perkara-perkara hukum yang sifatnya litigasi saja, namun juga dalam perkara-perkara hukum non-litigasi," jelas Ziau
"Misalnya, melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan tergugat,” sambungnya.
Baca juga: Eks Wamenkumham Belum Ditahan, Pengacara Helmut Hermawan Nilai KPK Telah Tebang Pilih
Alih-alih membayar honorarium kuasa hukum, Helmut malah menggandeng Ketua IPW melaporkan Yosi dan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan suap dan gratifikasi.
“Dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh tergugat dikaitkan dengan honorarium yang diterima oleh penggugat dari PT CLM yang disangkut-pautkan dengan Wamenkumham,” kata Ziau.
Atas pengingkaran ini, Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut Hermawan lantaran mengalami kerugian materiil dan immateriil.
“Bahwa kerugian yang dialami oleh penggugat akibat dari perbuatan tergugan adalah kerugian materiil yaitu penggugat belum menerima sisa atau kekurangan pembayaran honorarium yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat yaitu sebesar Rp16 miliar atau setidak-tidaknya sebesar Rp2 miliar untuk setiap pekerjaan atau penunjukan atau kuasa yang diterima oleh penggugat,” ujar Ziau.
“Kerugian immaterial yaitu nama baik penggugat sebagai seorang advokat menjadi tercoreng dan martabat penggugat selaku advokat sangat terluka akibat perbuatan tergugat, yang mana apabila kerugian immaterial tersebut harus dinilai dengan uang, maka kerugian penggugat tidak kurang dari Rp50 miliar,” tambahnya.