Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Prabowo Subianto Angkat Dua Jempol dan Tersenyum Lebar

Calon Presiden Nomor Urut 2 pada Pilpres 2024 itu kembali memberikan senyuman merekah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saat Prabowo Subianto Angkat Dua Jempol dan Tersenyum Lebar
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Pertahanan RI (Menhan) Prabowo Subianto mengenakan pakaian perwira TNI usai pemberian pangkat istimewa bintang empat dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

Kepala negara mengatakan, pemberian pangkat pada Prabowo Subianto tersebut adalah hal wajar.

“Ini kan juga bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan kepada Bapak SBY, pernah diberikan kepada
Bapak Luhut Binsar Panjaitan. Sesuatu biasa di TNI maupun di Polri,” jelasnya.

Ayah Gibran Rakabuming Raka itu menyebut, pemberian pangkat istimewa Jenderal TNI didasari atas
jasa-jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

Menurut Jokowi, Prabowo pun sudah menerima anugerah bintang Yuda Dharma Utama pada 2022.

“Ya ini supaya kita tahu semuanya, bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo sudah menerima anugerah
yang namanya bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga
memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” imbuhnya.

Pemberian pangkat istimewa pada Prabowo sudah melalui verifikasi dewan gelar tanda jasa.

“Dan tanda kehormatan dan Indikasi dari penganugerahan bintang tersebut sesuai dengan UU No 20
tahun 2009,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan kenaikan Pangkat Secara Istimewa Menteri
Pertahanan Prabowo Subianto ditetapkan dengan Keppres Nomor 13/TK/TAHUN 2022 pada 28
Januari 2022.

Penghargaan tersebut sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011 Bintang Yudha
Dharma Utama diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI.

“Implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama, sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan
kenaikan pangkat secara istimewa,” kata Agus.

Sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, Panglima TNI
merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan.

“Maka pada hari ini, kata dia, Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada
Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari
2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” kata
Agus.

Menyentuh Fundamental

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas