Kapolri, Kapolda Metro Hingga Kajati DKI Jakarta Digugat Praperadilan Imbas Tak Menahan Firli Bahuri
Permohonan demikian diajukan lantaran MAKI menemukan indikasi kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam menangani perkara Firli Bahuri.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan permohonan praperadilan menyoal tak ditahannya eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Padahal dalam perkara ini, Firli Bahuri telah berstatus tersangka sejak lama.
Baca juga: Kapolri Diminta Pastikan Proses Hukum Firli Bahuri di Polda Metro Bebas dari Konflik Kepentingan
Permohonan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2024).
"MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Menurut Boyamin, praperadilan ini telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: Tak Ada Perkembangan, ICW Minta Kapolri Periksa Kapolda Metro Jaya soal Kasus Firli Bahuri
Dalam praperadilan ini, terdapat tiga pihak termohon.
Pihak Termohon I ialah Kapolda Metro Jaya yang saat ini dijabat Irjen Pol Karyoto, Termohon II ialah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit, dan Termohon III Kajati DKI Jakarta, Narendra Jatna.
Dalam petitum permohonannya, MAKI sebagai pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang nantinya bertugas memerintahkan agar para termohon menahan Firl Bahuri sebagai tersangka.
"PARA PEMOHON mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut: Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.
Selain itu, para termohon, khususnya Termohon I dan II juga diminta untuk melimpahkan berkas perkara kepada Termohon III.
Hal itu dimaksudkan agar proses hukum segera lanjut ke tahap berikutnya hingga disidangkan.
"Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," katana.
Permohonan demikian diajukan lantaran MAKI menemukan indikasi kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam menangani perkara Firli Bahuri.
Baca juga: Tak Ada Perkembangan, ICW Minta Kapolri Periksa Kapolda Metro Jaya soal Kasus Firli Bahuri
Menurut Boyamin dalam dokumen praperadilannya, kendala itu karena belum maksimalnya Polri mensupervisi perkara ini lantaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1.
Karena itulah, pihak Pemohon juga meminta agar dibentuk Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2.
"Belum maksimalnya Termohon II melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 dan dibawah komando langsung dari Kapolri," kata Boyamin dalam permohonan praperadilannya.