Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PKB: Ada Masalah Serius dalam Proses Legislasi

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Faisol Reza angkat bicara soal putusan MK yang hapus ambang batas parlemen 4 persen.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PKB: Ada Masalah Serius dalam Proses Legislasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Suasana Sidang Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Faisol Reza mengatakan, ada persoalan serius dalam proses pembuatan undang-undang (UU) di Indonesia. 

Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

"Sistem Pemilu kita terlalu sering berubah. Ini menandakan ada masalah hukum yang serius dalam proses legislasi kita," kata Faisol kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).

Faisol menegaskan, dengan berubah-ubahnya sistem Pemilu memperkuat dugaan hukum di tanah air sangat politis.

"Dugaan bahwa hukum sekarang sudah sangat politis tidak bisa ditolak," ujar Ketua Komisi VI DPR RI ini.

Menurutnya, belakangan MK sudah sangat kontroversial dalam banyak putusannya. Karenanya, UU MK perlu ditinjau.

BERITA REKOMENDASI

"Perlu kembali meninjau UU MK agar mengembalikan marwah MK seperti yang kita inginkan," ucap Faisol.

"Namun, keputusan MK soal ambang batas PT tetap harus kita jalankan," tuturnya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. 


Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas