Saat Partai Kecil Kompak Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan di Pemilu 2029
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Mahkamah menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati selaku pemohon.
Aturan baru itu diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Ambang batas parlemen 4 persen memungkinkan partai politik kecil yang selama ini kesulitan menempatkan wakilnya di DPR bisa bernafas lega.
Berikut reaksi sejumlah petinggi partai politik berskala kecil menyikapi putusan MK tersebut.
1. PPP Sambut Baik
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen," kata Rommy kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Rommy mengatakan putusan tersebut adalah kemenangan bagi kedaulatan rakyat Indonesia.
"Putusan MK ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan esensi dari sistem Pemilu proposional.
"Inilah sebenarnya esensi sistem Pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ucap Rommy.
Seperti diketahui meskipun PPP masih kerap menempatkan wakilnya di DPR namun dalam beberapa pemilu terakhir perolehan suaranya nyaris di ambang batas parlemen 4 persen.
2. PKN Setuju Putusan MK
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gerry Habel Hukubun menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Gerry menilai ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU Nomor 7 tahun 2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen bertentangan dengan asas keadilan dan hak konstitusional baik perorangan maupun partai politik.
"Saya setuju dengan keputusan MK tersebut," kata Gerry kepada Tribunnews.com, Kamis (29/2/2024).
Dia mengungkapkan dua alasan mengapa ketentuan ambang batas parlemen harus dihapus.
Pertama, beberapa partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen sejatinya memiliki calon anggota legislatif (caleg) yang perolehan suaranya lolos sebagai anggota DPR RI.
"Namun akhirnya digugurkan. Bisakah Anda bayangkan berapa banyak suara hak konstitusi rakyat Indonesia yang percayakan dan diamanatkan ke caleg tersebut akhirnya hangus begitu saja. Apakah ini memenuhi unsur asa keadilan?" ujar Gerry.
Kedua, kata Gerry, ketentuan ambang batas parlemen 4 persen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Kesimpulan saya mengatakan bahwa ambang batas 4 persen ini hanya upaya partai-partai yang berada diparlemen untuk membatasi masuknya partai-partai nonparlemen selama ini," ucapnya.
3. PBB Nilai Bagus untuk Demokrasi
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (Sekjen PBB) Afriansyah Noor mengatakan keputusan tersebut bagus untuk demokrasi Indonesia sebab hak pilih setiap warga negara terhadap suatu partai politik tidak lagi akan hilang.
"Kan bagus buat keadilan demokrasi suara dan hak orang tidak hilang karena (adanya) PT (Parliamentery Threshold) 4 persen," kata Afriansyah kepada Tribunnews, Kamis (29/2/2024).
Afriansyah juga menegaskan bahwa, pihaknya pernah melayangkan gugatan serupa sebanyak tiga kali.
Adapun gugatan itu adalah meminta agar MK mengabulkan kalau ambang batas parlemen hanya 0 persen alias tidak ada batasan.
"Sementara kami sudah 3 kali menggugat agar Parliamentery Thrashold itu 0 jadi unsur keadilannya itu ada," kata dia.
Dengan adanya putusan ini, Afriansyah menyambut baik, namun dirinya menyayangkan kalau keputusan itu baru berlaku pada 2029 atau pemilu mendatang.
Terlepas dari perasaannya itu, Afriansyah menyatakan kalau PBB siap untuk kembali bertarung dalam pemilu mendatang.
"Dan itu berlaku di 2029 kita akan fight lagi di 2029 biarlah. Nah karena konstitusi kita taat saja gak perlu ribut," tukas Afriansyah.
4. PAN Hargai MK
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menyatakan pihaknya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.
Eddy menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mempelajari secara detail isi putusan itu.
"Kami menghargai mengapresiasi keputusan tersebut kami akan mempelajari detailnya," kata Eddy, Kamis (29/2/2024).
Eddy menyatakan keputusan ini nantinya akan memberikan keselamatan bagi masyarakat dalam hak demokrasi, terlebih jika ambang batas parlemen nantinya benar-benar dihapus dari yang sebelumnya 4 persen.
"Memang kalau tidak ada parliamentary threshold, suara yang tadinya sudah terkumpul dan sudah dipilih oleh konstituen yang kemudian akan hilang karena partai tidak memenuhi parliamentary threshold ini akan jadi terselamatkan ke depannya," beber dia.