Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Formil UU Kesehatan Ditolak MK, IDI Bakal Ajukan Uji Materiil

Hormati putusan MK soal penolakan uji formil UU Kesehatan, IDI dan 4 organisasi profesi lain bakal ajukan uji materiil ke MK.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Uji Formil UU Kesehatan Ditolak MK, IDI Bakal Ajukan Uji Materiil
Tribunnews.com/Ibriza
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024). Hormati putusan MK soal penolakan uji formil UU Kesehatan, IDI dan 4 organisasi profesi lain bakal ajukan uji materiil ke MK. (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) merespons soal uji formil Undang-undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan yang mereka ajukan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

IDI tak sendiri dalam memohonkan gugatan ini, melainkan bersama empat organisasi profesi lainnya.

Yakni, Persatuan Doktet Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK. Ia menambahkan, setidaknya kelima organisasi profesi ini sudah menjalankan haknya sebagai warga negara.

Kemudian, diakui Adib, uji formil ini juga menjadi upaya yang ingin ditunjukkan kepada para anggota organisasi profesi dan masyarakat luas terkait pentingnya memerhatikan hal-hal formil dalam proses pembuatan UU. Terutama mengenai partisipasi bermakna atau meaningful participation.

"Jadi konteks di dalam perlibatan DPD, meaningful participation, ada satu upaya bahwa kita semua mempunyai kepentingan mengenai kesehatan rakyat," kata Adib, saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut, Adib mengatakan, kelima organisasi profesi ini akan melanjutkan upaya mencari keadilan melalui pengajuan uji materiil ke MK.

Berita Rekomendasi

"Kelanjutannya tentu kami akan masuk pada suatu upaya karena ada materi-materi substantif yang memang dari sudut pandang organisasi profesi juga berbeda atau mungkin ada hal yang mungkin bersama-sama hak secara konstitusi itu ada," ucap Adib.

"Ini akan kami gunakan dan akan mengajukan uji materi," sambungnya.

Baca juga: Terkait UU Kesehatan, Anies: Ada Empat Hal yang Harus Ditingkatkan

Ia menuturkan, melalui uji materiilnya pihaknya akan masuk pada substantif UU Kesehatan yang mereka nilai melanggar konstitusi.

Namun demikian, katanya, saat ini kelima organisasi profesi itu akan mengkaji dulu, norma-norma dari UU Kesehatan yang mana saja yang akan diujikan ke MK, nanti.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan.

Hal ini dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 130/PUU-XXI/2023, yang dibacakan dalam persidangan, pada Kamis (29/2/2024).

Namun, dalam kesempatan yang sama, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, ada empat orang hakim yang menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas