Anas Urbaningrum: Presidential Threshold 20 Persen Harus Dikaji Ulang
Anas menuturkan, presidential treshold bisa dikoreksi dengan dua alternatif. Yakni, pertama, angkanya diturunkan menjadi misalnya 3 persen kursi
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum, seharusnya Presidential Threshold juga harus dikaji ulang.
Baca juga: MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Anas Urbaningrum: PT 4 Persen Menurunkan Makna Suara Rakyat
Anas mengatakan, angka 20 persen punya dampak mendistorsi ruang politik demokrasi begitu dalam.
Angka tersebut, dikatakannya jelas-jelas membunuh kesempatan bagi hadirnya alternatif-alternatif yang baik bagi rakyat.
"Sistem pemilu harus dilihat secara holistik, tidak boleh parsial. Ada keterkaitan yang bersifat sistemik antara pemilu legislatif dan pilpres. Penataan sistem pemilu sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi tidak bisa hanya pada bagian-bagian tertentu saja," kata Anas, Sabtu (2/3/2024).
Baca juga: Demokrat Minta MK Juga Hapus Presidential Threshold Biar Berikan Kesempatan yang Sama
Anas menuturkan, presidential threshold bisa dikoreksi dengan dua alternatif. Yakni, pertama, angkanya diturunkan menjadi misalnya 3 persen kursi atau 5 persen suara.
Angka seperti ini memungkinkan hadirnya banyak alternatif bagi rakyat dan sekaligus membatasi kekuatan oligarki untuk memonopoli proses rekruitmen kepemimpinan nasional.
"Kedua, menghapus sama sekali presidential threshold, sehingga seluruh parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu bisa mengajukan pasangan Capres-cawapres sebagaimana bunyi Konstitusi kita, tanpa syarat tambahan yang diatur di dalam UU," tuturnya.
"Baik alternatif pertama atau kedua bisa dipertimbangkan oleh Pemerintah dan DPR di dalam menyusun UU. Intinya, tidak boleh ada muatan politik untuk menjegal atau membunuh peluang calon-calon pemimpin untuk berkontestasi di dalam pilpres," tambah Anas.
Sebagai informasi, presidential threshold merupakan ambang batas suara minimal yang diperlukan partai politik atau koalisi partai politik untuk mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Hal ini diatur dalam Pasal 222 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga: Tak Hanya Ambang Batas Parlemen, PAN Juga Sarankan Evaluasi Presidential Threshold
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Capres dan Cawapres diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.