Komisi II DPR Bakal Kaji Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
Saat ini ambang batas parlemen adalah 4 persen sesuai ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar ketentuan ambang batas parlemen diatur ulang.
Saat ini ambang batas parlemen adalah 4 persen sesuai ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Guspardi menyebut pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut setelah mendapatkan salinannya.
"Yang pertama, tentu kita kaji, kita gali, kita diskusikan, baru kita akan melaksanakan apa yang menjadi substansi daripada keputusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: PKS Soal Ambang Batas Parlemen Dihapus: Keputusan MK Final dan Mengikat
Dia menuturkan putusan MK itu akan menjadi kajian bagi Komisi II DPR untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait ambang batas parlemen
"Kami akan lakukan kajian, pendalaman, diskusi mana yang paling tepat, angka yang lebih pas berapa, yang jelas bukan peniadaan, apakah 3,2 persen atau bagaimana," ujar Guspardi.
Hanya saja Guspardi menegaskan bahwa untuk meniadakan ambang batas parlemen sesuatu yang tidak mungkin.
"Kalau loss tentu tidak mungkin. Bagaimana dinamika di Senayan nanti tanpa adanya penataan partai politik yang berada di Senayan karana bagaimanapun keinginan dari masyarakat menyederhanakan partai di Senayan," ucapnya.
Dia juga memastikan DPR akan menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, para politisi hingga akademisi.
"Tentu kita akan melakukan RDPU dengan mereka-mereka tersebut dalam rangka kesempurnaan keputusan yang kita ambil, DPR bersama pemerintah," imbuh Guspardi.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK meminta ketentuan ambang batas parlemen 4 persen diatur ulang karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.