Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Budi Said di Kasus Pencucian Uang Korupsi Emas

Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menjerat Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) dengan pasal berlapis.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Budi Said di Kasus Pencucian Uang Korupsi Emas
Surya
Sosok Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang menang gugatan 1,1 ton emas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menjerat Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) dengan pasal berlapis.

Tak hanya korupsi, tim penyidik Kejaksaan Agung juga berencana menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Perkara BS tidak tertutup kemungkinan ada TPPU-nya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Minggu (3/3/2024).

Rencana penerapan pasal TPPU itu merupakan hasil penyidikan yang dilakukan hingga saat ini.

Meski demikian, hal itu masih belum diumumkan secara resmi sebab tim penyidik masih memperkuat alat bukti.

Perkara ini pun disebut Kuntadi masih terus dikembangkan tim penyidik.

Berita Rekomendasi

"Ya nanti kita lihatlah. Ini kasus masih berkembang," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Budi Said telah ditetapkan tersangka pada Kamis (18/1/2024).

Kemudian eks General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) ditetapkan tersangka pada Kamis (1/2/2024).

Sejauh penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta adanya kongkalikong antara BS dengan AHA terkait pembelian emas 1,136 ton senilai Rp 1,2 miliar.

Atas kesepakatan keduanya, pembelian emas dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan Antam.

Bahkan pembelian emas tersebut dibuat seolah-olah sedang ada diskon.

"Itu kesepakatan bersama antara AHA dan BS. Seolah-olah di transaksi tersebut ada diskon," ujar Kuntadi.

Padahal, BS tak memenuhi kualifikasi untuk memperoleh fasilitas harga diskon.

Untuk pembelian dalam jumlah besar pun, disebut Kuntadi harus dilakukan dengan kontrak.

"Saudara BS ini secara kualifikasi subyek tidak memiliki, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas harga diskon. Ya harus ada kontrak terlebih dahulu. Ini tanpa ada kontrak sama sekali, perjanjian sama sekali," katanya.

Perbuatan mereka dalan perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

Baca juga: Sidang Perdana, Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Crazy Rich Surabaya Terkait Korupsi Emas Antam

Atas dasar itulah mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas