KPK Limpahkan Berkas, Para Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Dkk Segera Disidang
KPK melimpahkan berkas perkara para terduga penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke pengadilan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara para terduga penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke pengadilan.
Mereka yakni Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
"Jaksa KPK Gilang Gemilang, (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stevi Thomas C. dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
"Terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara), yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin," sambungnya.
Ali mengatakan, penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan majelis hakim.
"Informasi dari Panmud Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3)," terang Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.
Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.