VIDEO Respons KPU dan PSI Soal Perolehan Suara PSI Melonjak Capai 3,1 Persen
Tercatat perolehan suara PSI pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mencapai 2.404.199 atau 3,13 persen.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
Grace kemudian membandingkan perbedaan antara hasil quick count dengan rekapitulasi KPU juga terjadi pada partai-partai lain.
Grace mengatakan dalam lembaga survei Indikator Indonesia, PKB meraih hasil 10,65 persen, tapi berdasarkan rekapitulasi KPU mencapai 11,56 persen atau ada penambahan 0,91 persen.
Contoh lain disebut Grace, yakni suara Partai Gelora yang berdasarkan quick count 0,88 persen, sementara rekapitulasi KPU 1,44 persen alias selisih 0,55 persen.
PSI sendiri, menurut hitung cepat Indikator, ada di angka 2,66 persen sementara rekapitulasi KPU ada di 3,13 persen atau selisih 0,47 persen. Selisih PSI, kata Grace, lebih kecil dibanding kedua contoh sebelumnya.
Grace juga mengatakan saat ini lebih dari 70 juta suara belum terhitung.
"Dan sebagian besar berada di basis-basis pendukung Jokowi di mana PSI mempunyai potensi dukungan yang kuat. Kita tunggu saja hasil perhitungan akhir KPU. Jangan menggiring opini yang menyesatkan publik," ucap Grace.
Sebagaimana diketahui, syarat masuk ke parlemen Pemilu 2024 adalah memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Berarti, parpol yang tidak mencapai persentase tersebut tidak akan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak bisa berpartisipasi dalam pembentukan pemerintahan.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 butir (1):
“Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Reza Deni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.