CISDI: Aturan Cukai Minuman Berpemanis Diharapkan Bantu Orangtua Bentuk Pola Konsumsi Anak
CISDI mendorong agar aturan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipercepat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendorong agar aturan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipercepat.
Sebelumnya, CISDI menyayangkan penundaan penerapan aturan tersebut.
Founder and CEO CISDI Diah Satyani Saminarsih menuturkan, penerapan cukai diharapkan bisa membentuk pola konsumsi makanan dalam keluarga.
"Mendorong kebijakan minuman berpemanis yang dikenakan cukai. Cukai ini mengurangi konsumsi. Ini akan membentuk pola konsumsi keluarga dimana orangtua bisa mematikan apa yang dikonsumsi anak," kata Diah dalam kegiatan diskusi multi-stakeholder di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Ia menerangkan, orang tua perlu membiasakan diri agar membaca food label pada setiap makanan atau makanan yang akan dikonsumsi.
Baca juga: Dapat Dukungan dari Menkes, Aturan Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai Tahun Ini
Food label disebutnya sebagai langkah pertama untuk bisa mengedukasi publik.
"Harus selalu dibaca, karena apa yang kita konsumsi ditentukan dari food label. Tidak boleh banyak gula, garam dan lemak trans fat," jelas dia.
Diketahui bahwa kenaikan konsumsi minuman berpemanis sejalan dengan peningkatan signifikan penderita obesitas dan diabetes serta penyakit tidak menular di Indonesia.
Baca juga: Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai Tahun Depan, Bagaimana Nasib Penjual Es Teh di Pinggir Jalan?
Implementasi aturan cukai ini juga telah diterapkan di lebih dari 49 negara dan terbukti efektif menurunkan tingkat konsumsi MBDK yang mendorong produk makanan dan minuman lebih sehat (lebih rendah gula).
Sebelumnya baik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan penerapan cukai itu.
Rencananya aturan tersebut akan diterapkan pada tahun ini.