Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Ngatur Hukum dengan Rp 30 Miliar, Ahmad Sahroni: Fitnah

Sahroni mengungkapkan bahwa pernyataan selebgram Adam Deni mengenai dirinya mengatur hukum dengan uang Rp 30 miliar sebagai fitnah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Disebut Ngatur Hukum dengan Rp 30 Miliar, Ahmad Sahroni: Fitnah
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ahmad Sahroni bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baiknya hari ini, Selasa (5/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Sahroni bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baiknya hari ini, Selasa (5/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Perkara ini menyeret eks Selebgram, Adam Deni sebagai terdakwa.

Baca juga: Anggota DPR Ahmad Sahroni Siap Bersaksi di Kasus Adam Deni Hari Ini

Dalam persidangan ini, Sahroni mengungkapkan bahwa pernyataan selebgram Adam Deni mengenai dirinya mengatur hukum dengan uang Rp 30 miliar sebagai fitnah dan menyerang kehormatannya.

"Menurut saksi, mana kata-kata kata yang menghina yang menyerang kehormatan saksi?" tanya jaksa penuntut umum kepada Sahroni yang duduk di kursi saksi.

Baca juga: Profil Ahmad Sahroni, Crazy Rich Tanjung Priok Isunya Jadi Kandidat Kuat Maju Pilgub DKI 2024

"Tentang masalah ngatur-ngatur penegakan hukum dengan nilai Rp 30 miliar tadi," kata Sahroni.

Dalam perkara hukum Adam Deni yang terdahulu, Sahroni mengklaim tak pernah menemui aparat penegak hukum untuk pengurusan kasus.

Berita Rekomendasi

Dia mengklaim tak pernah menggelontorkan uang untuk perkara tersebut.

"Pernah keluarkan uang 30 miliar?" kata jaksa.

"Enggak pernah, seperak saja enggak pernah keluarin duit," ujar Sahroni.

Selain soal pengaturan hukum, Sahroni juga membantah soal pencalonan dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Katanya, hal itu merupakan fitnah, sebab hingga kini belum ada pencalonan yang dimaksud.

"Masalah saya mau jadi Cagub segala diungkap di situ yang notabenenya pencalonan Cagub saja belum. Jadi pencalonan Calon Gubernur, ngatur-ngatur penegakan hukum di pengadilan, di polisi. Nah ini adalah suatu fitnah yang menurut saya luar biasa," ujarnya.

Dalam perkara ini Adam Deni didakwa atas pernyataannya mengenai upaya pembungkamannya, di mana Sahroni disebut-sebut sampai menggelontorkan Rp 30 miliar.

Baca juga: Polri Tindak Lanjuti Laporan Ahmad Sahroni ke Adam Deni Soal Bayar Rp30 Miliar untuk Membungkamnya

Pernyataan itu disampaikan sebelum dia menghadapi putusan perkara lain pada Juni 2022 lalu.

"Di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi (Ni Made Dwita Anggari) selalu ada dibelakang saudara Adam Deni Gearaka kemudian berhenti untuk wawancara dihadapan orang banyak termasuk para wartawan membuat pernyataan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam persidangan Selasa (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut merupakan pernyataan yang membuat Adam Deni kembali dimeja hijaukan:

Pertama, karena kita sama-sama tahu saya sebelum ketangkep pun jauh-jauh hari saya tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI.

Makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya.

Semoga sih pengadilan tidak mengambil risiko yang berat karena nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III.

Saya mikirnya gini loh: harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya.

Imbas dari pernyataan itu, Ahmad Sahroni merasa dirugikan dan membuat laporan ke polisi.

Dari laporan itu, polisi kemudian meminta klarifikasi dari Adam Deni dan terungkap bahwa pernyataan demikian terlontar tanpa bukti.

Menurut jaksa penuntut umum pernyataan yang tidak dapat dibuktikan tersebut termasuk menista di hadapan publik.

"Bahwa Tindakan terdakwa yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang isinya tidak benar dan tidak dapat terdakwa buktikan adalah kejahatan menista di depan para Wartawan dan masyarakat pengunjung sidang dengan maksud agar hal ini menjadi terang supaya diketahui umum," kata jaksa dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas