Kembali Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Edie Toet Mengaku Bawa Sejumlah Bukti
Rektor non aktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (5/3/3024) hari ini.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor non aktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (5/3/3024) hari ini.
Edie diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawainya.
Edie Toet kali ini diperiksa berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh salah satu korban berinisial DF.
Pantauan Tribunnews.com, Edie tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.03 WIB dengan mengenakan jaket coklat dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Faizal Hafied.
Saat tiba di Polda, Faizal menyebut bahwa telah membawa sejumlah bukti guna mengklarifikasi kasus yang saat ini tengah membelit kliennya.
"Alhamdulillah kita siap, kita bawa bukti-bukti yang cukup baik untuk mengklarifikasi dan bisa menjelaskan kasus yang diduga kepada prof (Edie Toet) agar bisa terang benderang," ucap Faizal kepada wartawan.
Baca juga: Dituduh Lecehkan Staf, Rektor Nonaktif UP: Prestasi Lenyap, Anak Sedih Ayahnya Dipermalukan
Dari bukti tersebut, Faizal juga berharap nantinya bisa memulihkan nama baik kliennya usai menjalani proses pemeriksaan di hadapan penyelidik.
"Mudah-mudahan ini bisa memulihkan nama baik Prof kembali nama baik prof seperti sedia kala," jelasnya.
Terkait kasus ini sebelumnya Edie Toet juga telah menjalani pemeriksaan pada Kamis 29 Februari 2024 namun berdasarkan laporan dari korban lainnya inisial RZ.
Usai diperiksa, Edie Toet kala itu mengklaim bahwa laporan dugaan pelecehan yang dilayangkan terhadapnya bentuk politisasi atas pemilihan rektor di Universitas Pancasila.
Kronologi Pelecehan Versi Kubu Korban
Sebelumnya dua orang wanita berinisial RZ dan DF melapor ke polisi karena diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh rektor salah satu universitas di Jakarta Selatan berinisial ETH.
Kuasa hukum kedua korban, Amanda Manthovani mengatakan dari keterangan kliennya, bentuk pelecehan itu mulai dicium hingga dipegang bagian payudaranya.