Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat : Tak Boleh Ada Lagi Pembahasan Ambang Batas Parlemen

Dihapuskannya ambang batas parlemen itu agar tidak ada suara masyarakat  yang hilang di pemilihan umum. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengamat : Tak Boleh Ada Lagi Pembahasan Ambang Batas Parlemen
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023). 

Sehingga, dengan berlakunya putusan ini sejak dibacakan, MK mengamanatkan norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu:

1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan

2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas paremen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR

3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik

4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029

5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas