Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bentuk Tim Khusus Hingga Gandeng PPATK Telusuri Aset Gembong Narkoba Murtala Ilyas

Polisi tengah mendalami seluruh aset milik bandar narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas setelah sebelumnya berhasil ditangkap akibat peredaran sabu 110 Kg.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Bentuk Tim Khusus Hingga Gandeng PPATK Telusuri Aset Gembong Narkoba Murtala Ilyas
Istimewa
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tengah mendalami seluruh aset milik bandar narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas setelah sebelumnya berhasil ditangkap akibat peredaran sabu sebanyak 110 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri aset milik gembong narkoba tersebut.

"Saat ini kami telah bentuk tim khusus untuk melalukan proses penyelidikan dan juga pendalaman untuk menelusuri aset ataupun harta yang dimiliki MT (Murtala)," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

Pasalnya kata Syahduddi penelusuran aset itu untum mencari tahu apakah dalam perjalannnya, Murtala kembali terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang sebelumnya sempat menjeratnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Kendala Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama: Dilindungi Gengster

Polisi dalam penelusuran aset Murtala pun lanjut Kapolres juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sehingga nanti langkah-langkah yang dilakukan penyidik kepada adanya tindak pidana lain selain tindak pidana narkotika ini. Maka tidak menutup kemungkinan kita akan lakukan ataupun penerapan pasal-pasal TPPU dalam kasus ini," jelasnya.

Sabu 110 Kg Disita

BERITA REKOMENDASI

Polisi kembali menangkap Bandar Narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Dia ditangkap bersama enam anak buahnya berinisial SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) dengan menyita 110 kilogram narkoba jenis sabu.

“Nah MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus TPPU narkotika,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat jumpa pers, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Polri Tangkap Satu Orang Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Perannya Pemberi Fasilitas Rekening

Suyudi mengatakan ratusan kilogram barang bukti tersebut disimpan di dalam 6 box kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.

“Sebagai otak intelektual dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya dapat diungkap atau diamankannya saudara ML,” ujarnya.

Kasus ini bisa terungkap berawal dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat soal adanya barang bukti narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023.

Lalu, perkara tersebut dikembangkan hingga berhasil menciduk dua orang tersangka inisial WP (24) dan RD (22). Selain menangkap tersangka, turut disita barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu.

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka didapat informasi transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area “travoy” Km 65a Kelurahan, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

"Di sana, kembali diamankan dua orang laki-laki SD (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5000 gram atau 5 kilogram," ungkapnya.

Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan, Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya, Suyudi mengatakan penyidik juga mengamankan dua orang tersangka inisial MR (42) dan Murtala (42).

Dia menyebut, Murtala sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya kembali bersuara.

Dari pengakuannya, penyidik pun menangkap ML (29) di Warung Kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.

"Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.

Sosok Murtala bukanlah orang baru dalam bisnis haram ini, dia sebelumnya telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba.

Namun demikian, dalam putusan itu MA juga memutuskan Murtala yang terlibat dalam jaringan bisnis narkoba di Aceh untuk dikembalikan asetnya sebanyak Rp 142 miliar. Karena dasar terkait TPPU yang dianggap majelis hakim tidak terbukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas