Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said soal Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam

Pasalnya dalam kesimpulan jawabannya, pihak Jampidsus menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan Budi Said untuk mengajukan praperadilan tidak benar.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said soal Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang praperadilan Crazy Rich Surabaya, Budi Said melawan Jampidsus Kejagung soal kasus dugaan korupsi emas PT Antam di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi emas PT Antam, Budi Said alias crazy rich Surabaya.

Adapun hal itu diungkapkan perwakilan Jampidsus, Jaksa Madya Teguh Apriyanto saat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Kasus Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Kejagung Periksa Manajer Antam




"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap Teguh di ruang sidang, Kamis.

Selain itu dalam pokok permohonan, kubu Jampidsus juga meminta agar hakim menyatakan permohonan Praperadilan dengan nomor register Perkara Nomor: 27/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum.

Pasalnya dalam kesimpulan jawabannya, pihak Jampidsus menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan Budi Said untuk mengajukan praperadilan tidak benar.

Baca juga: Pengacara Klaim Kejagung Tak Punya Bukti Budi Said Rugikan Uang Negara Kasus Korupsi Emas PT ANTAM

"Dalam eksepsi, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Tersangka kasus dugaan korupsi emas PT Antam yakni Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Dalam permohonan yang dianggap dibacakan saat sidang, Budi melalui tim kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Luciana Amping yang memutus perkara menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.

Pasalnya Budi menilai penetapan tersangka terhadapnya tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Selain itu ia juga beranggapan bahwa objek penyidikan dalam kasus yang menjeratnya masih dalam lingkup hukum perdata

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana  Khusus Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum karena objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata," demikian bunyi dalam dokumen permohonan Budi yang diterima Tribunnews.com.

"Proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara karena pemohon sebagai tersangka tidak didampingi oleh Penasihat Hukum padahal pemohon diancam pidana penjara lebih dari 15 (lima belas) tahun dan karena tidak ada 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup," lanjut dokumen tersebut.

Lebih lanjut masih dalam permohonannya, Budi Said juga meminta agad hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan Jampidsus Kejagung tidak sah dan batal demi hukum.

Baca juga: Praperadilan, Crazy Rich Surabaya Budi Said Minta Hakim Cabut Status Tersangka Korupsi Emas PT ANTAM

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas