Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Crazy Rich Surabaya Budi Said Sesuai Prosedur dan Buktinya Cukup
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka terhadap Budi Said alias Crazy Rich Surabaya sesuai prosedur
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka terhadap Budi Said alias Crazy Rich Surabaya dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam telah sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang cukup.
Perwakilan Jampidsus, Jaksa Madya Teguh Supriyanto mengatakan dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka Budi Said, penyidik telah menjalankan seluruh prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan dibawahnya.
"Serta peraturan lainnya telah dilakukan dengan benar berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan fakta-fakta prosedur penyidikan dan penetapan tersangka," ucap Teguh saat bacakan jawaban atas permohonan praperadilan Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2024).
Selain itu, sebelum menetapkan Budi sebagai tersangka pada 18 Januari 2024, penyidik telah telah mendapat alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 21 orang termasuk Budi Said.
Tak hanya itu, Teguh juga membantah dalil Budi Said yang mengatakan bahwa penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan dirinya sebagai calon tersangka sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Baca juga: Hari Ini Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya, Kemarin Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi dari Antam
"Pemohon (Budi Said) sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh termohon selaku penyidik yaitu pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024," tegasnya.
Bahwa pemeriksaan Budi Said sebagai saksi juga telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi atas nama Budi Said per tanggal 18 Januari 2024.
Hal itu dilakukan dalam rangka tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print- 01/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 02 Januari 2024.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Ajukan Praperadilan Kasus Emas Antam, Sidang Perdana Rabu Depan
"Setelah pemohon yang merupakan calon tersangka diperiksa sebagai saksi Termohon selaku Penyidik melakukan proses penetapan Tersangka terhadap pemohon," pungkasnya.
Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said
Dalam kesempatan tersebut, jaksa pun meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Budi Said alias crazy rich Surabaya.
Adapun hal itu diungkapkan perwakilan Jampidsus, Jaksa Madya Teguh Apriyanto saat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa Teguh Apriyanto di ruang sidang, Kamis.
Selain itu dalam pokok permohonan, kubu Jampidsus juga meminta agar hakim menyatakan permohonan Praperadilan dengan nomor register Perkara Nomor: 27/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum.
Pasalnya dalam kesimpulan jawabannya, pihak Jampidsus menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan Budi Said untuk mengajukan praperadilan tidak benar.
"Dalam eksepsi, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucapnya.
Sebelumnya, Tersangka kasus dugaan korupsi emas PT Antam yakni Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Dalam permohonan yang dianggap dibacakan saat sidang, Budi melalui tim kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Luciana Amping yang memutus perkara menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.
Pasalnya Budi menilai penetapan tersangka terhadapnya tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Selain itu ia juga beranggapan bahwa objek penyidikan dalam kasus yang menjeratnya masih dalam lingkup hukum perdata
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum karena objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata," demikian bunyi dalam dokumen permohonan Budi yang diterima Tribunnews.com.
"Proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara karena pemohon sebagai tersangka tidak didampingi oleh Penasihat Hukum padahal pemohon diancam pidana penjara lebih dari 15 (lima belas) tahun dan karena tidak ada 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup," lanjut dokumen tersebut.
Lebih lanjut masih dalam permohonannya, Budi Said juga meminta agad hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan Jampidsus Kejagung tidak sah dan batal demi hukum.
Alhasil dalam poin selanjutnya Budi Said meminta agar kubu termohon mengembalikan aset yang telah disita dalam proses penggeledahan.
"Memerintahkan termohon agar segera mengembalikan kepada pemohon yaitu dokumen dan barang-barang sitaan milik pemohon atau milik siapapun ke tempat asalnya darimana barang-barang disita," sebutnya.
Adapun dalam perkara ini, Budi Said telah ditetapkan tersangka bersama General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA).
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.
Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.
"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).
Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.
Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.
Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.