Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Crazy Rich Surabaya Budi Said Sesuai Prosedur dan Buktinya Cukup
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka terhadap Budi Said alias Crazy Rich Surabaya sesuai prosedur
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka terhadap Budi Said alias Crazy Rich Surabaya dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam telah sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang cukup.
Perwakilan Jampidsus, Jaksa Madya Teguh Supriyanto mengatakan dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka Budi Said, penyidik telah menjalankan seluruh prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan dibawahnya.
"Serta peraturan lainnya telah dilakukan dengan benar berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan fakta-fakta prosedur penyidikan dan penetapan tersangka," ucap Teguh saat bacakan jawaban atas permohonan praperadilan Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2024).
Selain itu, sebelum menetapkan Budi sebagai tersangka pada 18 Januari 2024, penyidik telah telah mendapat alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 21 orang termasuk Budi Said.
Tak hanya itu, Teguh juga membantah dalil Budi Said yang mengatakan bahwa penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan dirinya sebagai calon tersangka sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Baca juga: Hari Ini Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya, Kemarin Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi dari Antam
"Pemohon (Budi Said) sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh termohon selaku penyidik yaitu pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024," tegasnya.
Bahwa pemeriksaan Budi Said sebagai saksi juga telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi atas nama Budi Said per tanggal 18 Januari 2024.
Hal itu dilakukan dalam rangka tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print- 01/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 02 Januari 2024.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Ajukan Praperadilan Kasus Emas Antam, Sidang Perdana Rabu Depan
"Setelah pemohon yang merupakan calon tersangka diperiksa sebagai saksi Termohon selaku Penyidik melakukan proses penetapan Tersangka terhadap pemohon," pungkasnya.
Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said
Dalam kesempatan tersebut, jaksa pun meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Budi Said alias crazy rich Surabaya.
Adapun hal itu diungkapkan perwakilan Jampidsus, Jaksa Madya Teguh Apriyanto saat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa Teguh Apriyanto di ruang sidang, Kamis.
Selain itu dalam pokok permohonan, kubu Jampidsus juga meminta agar hakim menyatakan permohonan Praperadilan dengan nomor register Perkara Nomor: 27/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.