Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Crazy Rich Surabaya Budi Said Sesuai Prosedur dan Buktinya Cukup

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka terhadap Budi Said alias Crazy Rich Surabaya sesuai prosedur

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Crazy Rich Surabaya Budi Said Sesuai Prosedur dan Buktinya Cukup
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang praperadilan penetapan crazy rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus korupsi emas PT ANTAM, melawan Kejaksaan Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024) 

Pasalnya dalam kesimpulan jawabannya, pihak Jampidsus menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan Budi Said untuk mengajukan praperadilan tidak benar.

"Dalam eksepsi, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucapnya.

Sebelumnya, Tersangka kasus dugaan korupsi emas PT Antam yakni Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Dalam permohonan yang dianggap dibacakan saat sidang, Budi melalui tim kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Luciana Amping yang memutus perkara menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.

Pasalnya Budi menilai penetapan tersangka terhadapnya tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Selain itu ia juga beranggapan bahwa objek penyidikan dalam kasus yang menjeratnya masih dalam lingkup hukum perdata

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum karena objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata," demikian bunyi dalam dokumen permohonan Budi yang diterima Tribunnews.com.

"Proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara karena pemohon sebagai tersangka tidak didampingi oleh Penasihat Hukum padahal pemohon diancam pidana penjara lebih dari 15 (lima belas) tahun dan karena tidak ada 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup," lanjut dokumen tersebut.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut masih dalam permohonannya, Budi Said juga meminta agad hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan Jampidsus Kejagung tidak sah dan batal demi hukum.

Alhasil dalam poin selanjutnya Budi Said meminta agar kubu termohon mengembalikan aset yang telah disita dalam proses penggeledahan.

"Memerintahkan termohon agar segera mengembalikan kepada pemohon yaitu dokumen dan barang-barang sitaan milik pemohon atau milik siapapun ke tempat asalnya darimana barang-barang disita," sebutnya.

Adapun dalam perkara ini, Budi Said telah ditetapkan tersangka bersama General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA).

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.

Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.

"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas