VIDEO Momen Aksi Demo di Depan Gedung DPR: Gerakan Keadilan Rakyat Tuntut Realiasi Hak Angket
Gerakan Keadilan Rakyat melakukan demo di depan DPR untuk mendesak DPR untuk menyatakan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi dari Gerakan Keadilan Rakyat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/3/2024) sore.
Pantauan Tribunnews.com massa pendemo tiba di depan Gedung DPR RI sekira 14.30 WIB.
Mereka datang dengan satu mobil komando. Terlihat juga massa aksi membawa berbagai poster aspirasi.
Massa aksi dari Gerakan Keadilan Rakyat menuntut enam hal terhadap DPR, diantaranya yakni mendorong hak angket untuk menyelidiki terkait kecurangan pemilu 2024.
Massa aksi dari Gerakan Keadilan Rakyat datang membawa berbagai poster aspirasi diantaranya hak angket sekarang atau DPR bubar.
Gerakan Keadilan Rakyat melakukan demo di depan DPR untuk mendesak DPR untuk menyatakan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Secara terstruktur, sistematis dan masif merupakan tindak pidana kejahatan serius.
Kemudian tuntutan kedua mendesak dilakukan audit forensik Sirekap KPU oleh lembaga independen, yang direkomendasikan oleh akademisi.
Agar penyelenggaraan Pemilu 2024 mendapatkan legitimasi dari rakyat.
"Kami juga mendesak DPR untuk menyatakan pelanggaran moral, etika dan konstitusi serta penyalahgunaan kekuasaan untuk mencapai tujuan berkuasa dengan segala cara harus ditolak. Karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab," tegasnya.
Tak hanya itu Gerakan Keadilan Rakyat juga mendesak DPR untuk menyatakan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Secara terstruktur, sistematis dan masif merupakan tindak pidana kejahatan serius.
"Demokrasi harus dikembalikan kepada jatidiri bangsa yang beretika dan bermoral sebagai perwujudan kedaulatan rakyat," lanjutnya.
Hingga hari ini, Kamis (7/3/2023), belum ada satupun partai di DPR yang menggulirkan secara resmi Hak Angket di DPR.
Padahal calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan penggunaan hak tersebut sejak 19 Februari 2024 lalu untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sejumlah Anggota DPR juga telah mewacanakan mengusung hak angket dalam berbagai kesempatan termasuk saat rapat paripurna DPR pada Selasa (5/3) lalu, terdapat tiga fraksi yang menginterupsi untuk menyuarakan hak angket yakni PDIP, PKB, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hak angket bisa digulirkan jika diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat soal materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.