5 Bulan Usut Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Periksa 139 Saksi
Kejagung sudah 5 bulan lamanya mengusut dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mengusut dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung selama 5 bulan lamanya sejak naik sidik pada Selasa (17/10/2023) lalu.
Selama penyidikan, sudah ada 139 saksi diperiksa hingga hari ini, Jumat (8/3/2024).
"Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Dari 139 saksi yang diperiksa itu, 14 orang telah ditetapkan tersangka.
Termasuk di antaranya, baru saja ditetapkan tersangka pada hari ini, Alwin Albar yang pernah menjabat Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha di PT Timah.
Baca juga: Tambah Lagi Bos PT Timah jadi Tersangka Korupsi, Sudah 14 Orang Dijerat
Penetapan Alwin sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh kecocokan antara keterangannya sebagai saksi dengan alat bukti lain.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk," kata Ketut.
Selain pemeriksaan Alwin Albar hari ini, terhitung ada tiga pemeriksaan terkait kasus timah pada Maret 2024.
Dari tiga pemeriksaan itu, keseluruhan saksi merupakan pihak swasta.
Baca juga: Kasus Korupsi Ijin Tambang, Kejaksaan Agung Periksa Sekretaris dan Eks Direktur PT Timah
Pada Selasa (5/3/2024), tim penyidik memeriksa tiga saksi dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Sebagaimana diketahui PT RBT merupakan perusahaan tambang yang direkturnya telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Saksi yang diperiksa: TA selaku Kasir PT RBT, RN selaku Pegawai PT RBT, dan KRM selaku Pegawai PT RBT," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Kemudian pada Rabu (6/3/2024), tim penyidik memeriksa tiga saksi dari PT Trinindo Inter Nusa (TIN) yang geneal manajernya sudah menjadi tersangka.
Ketiga saksi yang diperiksa saat itu idi antaranya YNT selaku Staf Keuangan PT TIN, YDW selaku Kepala Pabrik PT TIN, dan ART selaku Direktur PT TIN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.