Dua Pejabat Kemenhub Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Dari empat saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan pejabat pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara serta Kasubdit Jalur dan Bangunan Kereta Api wilayah II Direktorat Prasarana.
"Saksi yang diperiksa ialah RAW selaku Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2018 dan BD selaku Kasubdit Jalur dan Bangunan Kereta Api wilayah II Direktorat Prasarana Kementerian Perhubungan tahun 2015 sanpai dengan 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Transportasi BAPPENAS Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Selain itu, dari penyelenggara negara tim penyidik juga memeriksa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara berinisial HS.
Kemudian pada hari yang sama diperiksa pula pihak swasta dari PT Jasakons Putra Utama
"HS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara tahun 2015, SB selaku Mantan Direktur PT Jasakons Putra Utama tahun 2007 sampai dengan 2013," kata Ketut.
Dari para saksi tersebut tim penyidik memperoleh alat bukti berupa keterangan.
Nantinya keterangan itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023," katanya.
Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.
Tujuh tersangka tersebut terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dari penyelenggara negara, terdapat mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kemeterian Perhubungan (Kemenhub), yakni mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, ASP dan NSS. Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek strategis nasional ini.
Kemudian ada pula mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY.
Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik menetapkan Konsultan Perencanaan, AG dan pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya berinisial FG sebagai tersangka.
Dalam perkara ini para tersangka diduga memecah proyek menjadi nilai yang lebih kecil agar proyek tidak dilaksanakan melalui mekanisme lelang.
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.
"Telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (19/1/2024).
Selain itu mereka juga secara bersama-sama tidak mengindahkan visibility study.
Hasilnya Kepala Balai memindahkan jalur yang ditetapkan Kemenhub dengan jalur eksisting.
Teruntuk kerugian negara sejauh ini tim penyidik menduga adanya total loss senilai Rp 1,3 triliun.
"Proyek ini dianggarkan APBN 1,3 triliun. Dan kerugian negara saat ini masih kita lakukan penghitungan. Kemungkinan kerugian melihat total loss."
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.