Jaksa Minta Hakim Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, Begini Respon Pengacara
permohonan jaksa memindahkan penahanan terdakwa itu seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum oleh majelis hakim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu tim pengacara Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe, mengaku heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa, kata Pahrur, menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024.
“Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur saat dihubungi wartawan pada Sabtu (9/3/2024).
Padahal, kata dia, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini dibawah keputusan majelis hakim.
Sedangkan, lanjut dia, majelis hakim sudah menetapkan bahwa terdakwa Dito Mahendra tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Dua Polisi Bersaksi untuk Kasus Dito Mahendra, Ungkap Temukan Senpi Ilegal di Ruangan Terkunci
“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di rutan salemba cabang kejaksaan agung. Di mana-di mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” jelas dia.
Adapun, Pahrur membeberkan beberapa alasan menolak atau keberatan permohonan pemindahan penahanan terhadap kliennya Dito Mahendra oleh jaksa.
Pertama, permohonan jaksa memindahkan penahanan terdakwa itu seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum oleh majelis hakim.
“Kedua, itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan lapas terkenal sebagai lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” ungkapnya.
Makanya, Pahrur bingung kenapa jaksa punya pikiran mau ajukan permohonan pemindahan penahanan Dito kepada majelis hakim.
Padahal, kata dia, penahanan itu harus dekat dengan tempat persidangan sehingga, ia menyebut perjalanan akan makin jauh jika Dito dipindah ke Lapas Gunung Sindur untuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Nah ini kan sidangnya pagi terus, kalau Gunung Sindur mau jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, itu mereka dari Kejari Jaksel ke Gunung Sindur tiap sidang? Jemput baru anter lagi, kan aneh nambah kerjaan,” jelas dia.
Selain itu, Pahrur mengatakan jaksa juga tidak menjelaskan alasan kenapa ingin memindahkan penahanan Dito dari Rutan Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur.
Akan tetapi, kata dia, majelis hakim tegas menyampaikan bahwa terdakwa Dito Mahendra saat ini tetap ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
“Enggak menyampaikan alasan, mereka cuma mohon mau dipindah. Kata hakim, kami belum mendapatkan permohonannya. Kalau belum dapat, ndak usah kita bahas. Yang pasti sampai sekarang kami sudah menetapkan bahwa dia tetap di Rutan Kejaksaan Agung,” kata Pahrur.
Apalagi, lanjut Pahrur, proses persidangan sudah hampir memasuki agenda penuntutan sehingga, ia bertanya-tanya kenapa jaksa baru kepikiran ingin memindahkan Dito Mahendra dari Rutan Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur.
“Nah itu dia, udah mau putus (vonis). Ini sudah mau putus, paling beberapa sidang lagi. Ini kan saksi ahli dari kami, abis itu tuntutan. Jadi udah enggak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi enggak relevan dipindah. Aneh banget, kita menganggap bahwa bisa jadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah,” katanya.