Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Penyebab Meningkatnya Pengangguran, Warga Bekasi Gugat Syarat Usia Lowongan Kerja ke MK

Warga Bekasi menggugat Pasal Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diduga Penyebab Meningkatnya Pengangguran, Warga Bekasi Gugat Syarat Usia Lowongan Kerja ke MK
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga Bekasi bernama Leonardo Holefins Hamonangan menggugat Pasal Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selaku Pemohon, Leonardo mempersoalkan adanya aturan syarat usia hingga pengalaman kerja di lowongan pekerjaan, yang dinilai bersifat diskriminatif.

Perkara tergister dengan Nomor 35/PUU-XXI/2024 ini telah menjalani sidang pendahuluan, pada Selasa (5/3/2024).

Dalam permohonannya, Pemohon mencantumkan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Namun dalam sidang pendahuluan, ia mengaku belum bekerja.

"Nama saya Leonardo Olefins Hamonangan. Usia saya saat ini adalah 23 tahun. Saat ini status saya adalah belum bekerja," kata Leonardo dikutip dari risalah persidangan yang dilihat, Senin (11/3/2024).

Berita Rekomendasi

Leonardo menilai berlakunya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat menyebabkan semakin maraknya angka pengangguran di Indonesia.

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Pendaftaran akan Ditutup 20 April 2024

Selain itu, ia menyebut di banyak negara lain, praktik pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai diskriminasi berbasis usia atau ageism.

Ini terjadi ketika seseorang dirugikan secara tidak adil karena alasan, yang tidak dapat dibenarkan secara objektif, terkait dengan usianya.

"Berbagai negara telah melarang praktik ageism di tempat kerja. Larangan ini didasari pemahaman bahwa usia merupakan indikator prediksi kinerja yang buruk, dan seringkali tidak berhubungan dengan kemampuan kerja. Bisa tidaknya seseorang bekerja di suatu posisi seharusnya berdasar pada kompetensi, kualifikasi, dan keterampilan yang dimiliki orang tersebut," dikutip dari salinan permohonan di situs resmi MKRI.

"Masalahnya di Indonesia, pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan dianggap sebagai sesuatu yang wajar."

Selanjutnya, ia mengatakan normalisasi diskriminasi usia secara umum berdampak pada seluruh angkatan kerja.

Namun pekerja dengan status kontrak akan merasakan dampak yang lebih besar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas