Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekerasan Terhadap Istri Meningkat 22 Persen, Komnas Perempuan: Terjebak dalam Toxic Relationship

Komnas Perempuan memperkirakan masih banyak perempuan yang terjebak dalam hubungan tidak sehat itu hingga berlanjut ke ruang perkawinan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kekerasan Terhadap Istri Meningkat 22 Persen, Komnas Perempuan: Terjebak dalam Toxic Relationship
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi kekerasan fisik yang dilakukan seorang pria pada wanita. Catatan tahunan Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap istri (KTI). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Catatan tahunan Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap istri (KTI).

Peningkatkan itu ditemukan Komnas Perempuan mencapai 22 persen dalam kurun waktu satu tahun.

"Kenaikan angka KTI di tahun 2023 ini adalah sebesar 22 persen dari 2022," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam keterangan resmi Komnas Perempuan yang dikutip Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Komnas Ungkap 289 Ribu Perempuan Alami Kekerasan Dalam Kurun Waktu Satu Tahun

Pada tahun 2023, kekerasan terhadap istri menjadi yang terbanyak di ranah personal, yakni mencapai 674 kasus.

Terbanyak kedua ialah kasus kekerasan oleh mantan pacar yang mencapai 618 kasus pada 2023.

Kemudian di ranah personal, Komnas Perempuan juga mencatat adanya 360 kasus kekerasan dalam pacaran.

Berita Rekomendasi

Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana kekerasan oleh mantan pacar menjadi yang tertinggi dibanding dua kategori lainnya, yakni 713 kasus.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Penuntasan Kasus Kekerasan di Sekolah Butuh Keterlibatan Aktif Semua Pihak

"Di tahun 2022, KMP (kasus kekesaran oleh mantan pacar) merupakan jenis kasus tertinggi sementara KTI (kekerasan terhadap istri) dan KDP (kekerasan dalam pacaran) menduduki posisi kedua dan ketiga," katanya.

Data tersebut diambil dari kasus-kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menghimpun data serupa dari lembaga layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil, pemerintah, rumah sakit, pengadilan, kepolisian dan sebagaiya.

Berdasarkan data dari lembaga layanan, kekerasan terhadap istri juga menempati peringkat tertinggi dengan 1.573 kasus pada 2023.

Sedangkan kekerasan dalam pacaran tercatat sebanyak 496 kasus.

Dari data lembaga layanan pula, tercatat kasus kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) yang mencapai 518 kasus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas