KPK Akan Panggil Dirut Nonaktif ANS Kosasih Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Direktur nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Direktur nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
ANS Kosasih jadi salah satu pihak yang dicegah KPK bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya.
Bahkan, ANS Kosasih telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu.
"Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Namun, pemanggilan terhadap ANS Kosasih belum diketahui jadwalnya.
Yang akan lebih dulu dilakukan tim penyidik, kata Ali, adalah memanggil para saksi.
"Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat (pemanggilan ANS Kosasih), ini karena tentu pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti,” kata dia.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Perkara itu ditengarai merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
ANS Kosasih dijerat bersama Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Keduanya telah dicegah bepergian keluar negeri selama 6 bulan, hingga September 2024.
Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan selama dua hari, yaitu Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).
"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 7 lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta," kata Ali, Jumat (8/3/2024).