Bahas RUU DKJ Bersama Baleg DPR, Mendagri Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja hari ini bersama Mendagri bahas RUU DKJ.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap melalui proses pemilihan oleh rakyat, bukan ditunjuk oleh presiden.
Hal itu disampaikannya saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Isu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk," kata Tito di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: PKS Tolak RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Tegaskan Kawal Pembahasannya di DPR
Tito menegaskan sikap pemerintah tersebut sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR.
"Karena dari awal draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk," tandasnya.
Turut hadi dalam rapat itu perwakilan dari Kemenkumham, Kemenkeu, KemenPANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan DPD RI.
Untuk diketahui, sejumlah isu beredar seiring pembahasan RUU DKJ, satu diantaranya mengenai gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk oleh presiden, dan menjadi polemik di publik.
Target Baleg DPR
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Tingkat Pertama Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Maret-April 2024.
Demikian diungkapkan anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.
"Insya Allah pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024) pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah," kata Guspardi dalam keterangannya Selasa (12/3/2024).
Legislator asal Sumatera Barat itu mengungkapkan, rencananya DPR dan pemerintah bakal membahas RUU DKJ pada dalam waktu dekat, yakni pada Rabu 13 Maret 2024.
Agenda rapat tersebut yakni membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ.
Selain DPR dan pemerintah, rapat turut melibatkan Komite I DPD RI.
"Dari informasi yang saya dapatkan Rabu," ucap dia.
Lebih lanjut, Guspardi menyebut mayoritas fraksi setuju dengan untuk dilakukan pembahasan RUU DKJ.
Meski ada dinamika lantaran fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menyatakan menolak RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR pada rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.
"Enggak ada, (yang tidak setuju) paling kan dulu hanya fraksi PKS, lainnya setuju semua," ucap Guspardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.