Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Hengki, Otak Sistem Pungli di Rutan KPK

Sosok Hengki yang disebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai otak pungli di lingkungan Rutan KPK saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Periksa Hengki, Otak Sistem Pungli di Rutan KPK
Kolase foto Tribunnews
Kolasefoto logo KPK dan uang ilustrasi suap. Disinyalir sosok Hengki yang memperkenalkan sistem "Korting" dan "Lurah" untuk mempermudah distribusi uang pungli.  

Pungli kemudian mulai terstruktur sejak tahun 2018 disaat Hengki diperbantukan bekerja di Rutan KPK.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 2016

Disinyalir sosok Hengki yang memperkenalkan sistem "Korting" dan "Lurah" untuk mempermudah distribusi uang pungli

"Korting" adalah tahanan yang menjadi koordinator pengepul uang dari tahanan lain.

Sementara "Lurah" merupakan pegawai Rutan KPK yang menerima uang dari "Korting". 

Uang tersebut kemudian dibagikan "Lurah" ke pegawai rutan lainnya.

Kasus pungli ini melibatkan 93 pegawai KPK. Sebanyak 90 pegawai sudah disidang oleh Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan terbukti melanggar etik.

78 pegawai disanksi minta maaf secara langsung dan terbuka.

Berita Rekomendasi

Mereka kemudian diserahkan kepada Sekretariat Jendral KPK untuk proses selanjutnya.

Sementara 12 pegawai lainnya langsung diserahkan kepada Sekjen KPK.

Mereka dinilai turut terbukti tetapi tidak bisa dihukum etik Dewas.

Sebab, perbuatan pungli mereka terjadi sebelum Dewas terbentuk.

Meski demikian 90 pegawai itu akan diproses secara disiplin oleh KPK.

Sekjen KPK sudah membentuk tim untuk memprosesnya.

Selain itu, KPK juga sedang mengusut secara pidana kasus pungli tersebut. Sudah ada 10 tersangka yang dijerat penyidik.

Namun, KPK belum menjelaskan identitas tersangka maupun konstruksi perkara.

Total pungutan yang diterima para pegawai tersebut mencapai Rp6 miliar lebih. Ini terhitung dari tahun 2018 hingga 2023.

Salah satu modusnya ialah penyelundupan ponsel hingga makanan ke dalam Rutan KPK. Diduga tarifnya mencapai Rp10-20 juta.

Sementara tarif penggunaan HP per bulannya ialah Rp5 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas