Komjak Soroti Permintaan Jaksa soal Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Tidak Efektif
Komjak menyoroti JPU yang meminta tahanan Dito Mahendra dipindah ke Lapas Gunung Sindur, menurut Komjak soal penahanan kewenangan majelis hakim.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyoroti soal jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta tahanan Dito Mahendra atas perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dipindah ke Lapas Gunung Sindur.
Diketahui, Dito Mahendra ditetapkan ditahan atas perkaranya yang sedang disidang di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Komisioner Komjak, Babul Khoir Harahap menyebut penahanan terdakwa saat ini merupakan kewenangan dari majelis hakim.
“Benar, kewenangan menahan di hakim sekarang,” kata Babul kepada wartawan, Rabu (13/3/2024) malam.
"Jaksa hanya bisa melaksanakan penetapan hakim terhadap penahanan dalam kewenangan hakim,” sambungnya.
Menurutnya, JPU tidak bisa mengajukan permohonan pemindahanan penahanan seorang terdakwa.
Kecuali, pengacara dari terdakwa yang mengajukan permohonan tersebut kepada jaksa penuntut umum.
“Enggak bisa lah, itu kan tataran hakim. Yang membela Dito kan pengacara sebenarnya, permohonan seharusnya dari pengacaranya, aturannya seperti itu. Jadi harus ada permohonan dari pengacara,” jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Dito Mahendra Dibebaskan dari Kasus Senpi Ilegal, Ini Alasannya
Lagipula, kata Babul, jika penahanan Dito Mahendra dipindah ke Lapas terorisme tersebut tidak efektif dan bisa mengganggu jalannya persidangan.
“Kalau dipindah kesana tambah jauh dong. Sekarang masih proses sidang dong. Tambah jauh berarti tidak efektif, tidak efisien,” tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan jaksa saat saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.
“Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata Pengacara Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe, saat dihubungi wartawan pada Sabtu (9/3/2024).
Padahal, kata dia, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini dibawah keputusan majelis hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.