Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PP soal Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Diteken Jokowi, Ini Besarannya

Berikut jumlah THR dan gaji ke-13 ASN yang tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang sudah diteken Jokowi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PP soal Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Diteken Jokowi, Ini Besarannya
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi PNS. Berikut jumlah THR dan gaji ke-13 ASN yang tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang sudah diteken Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang berisi terkait aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 terhadap aparatur sipil negara (ASN).

Dikutip dari laman Kemenkeu, ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Adapun tujuan pemberian tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian negara para ASN.

Sementara terkait rinciannya, THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN.

Di sisi lain, THR wajib dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (10) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara untuk gaji ke-13 paling cepat harus dibayarkan pada Juni 2024.

Namun, jika belum dibayarkan, maka dapat dilakukan setelah Juni 2024.

Baca juga: Pekan Depan Menaker Akan Terbitkan SE THR, Ini Sanksinya Jika Perusahaan Telat Bayar

Aturan tersebut tertuang Pasal 12 ayat 2 yang berbunyi:

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Untuk selengkapnya berikut total jumlah THR dan gaji ke-13 yang diterima ASN berdasarkan status, jabatan, dan tingkatan pendidikan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.000
b. Wakil Ketua/Wwakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
d. Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai atau Non Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas