Sidang MKMK Besok, Pemohon Tegaskan Anwar Usman Harus Dicopot Jika Terbukti Melanggar
Sebagaimana pelaporan yang diajukannya, Zico tetap berharap hakim Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi, jika terbukti melakuka
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Saat ini, laporan dugaan pelanggaran etik diajukan oleh beberapa pihak, di antaranya:
1. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Advokat Zico mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan terhadap hakim Anwar Usman.
Adapun Zico melaporkan pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.
Baca juga: Kelakuan Sekjen DPR Indra Iskandar Pasang Muka Meledek usai Diperiksa Kasus Korupsi Furnitur di KPK
2. Andi Rahadian (Sahabat Konstitusi)
Kuasa hukum dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi Andi Rahadian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Ia melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Laporannya diterima MKMK pada 30 Januari 2024.
3. Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan)
Laporan Harjo diterima MKMK, pada 12 Februari 2024.
Harjo yang juga merupakan advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi mempermasalahkan kewenangan MKMK Adhoc, pemaknaan etika dalam Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, Harjo melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.
4. Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul
Pelapor melaporkan hakim konstitusi Anwar Usman.
5. Andhika Ujiantara (Aliansi Pemuda Berkeadilan)
Melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat.