BKN Sebut Sertifikat SKD CPNS Bisa Dipakai untuk 1 Periode Berikutnya
Hasil SKD CPNS dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi Pengadaan PNS satu periode berikutnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi Pengadaan PNS satu periode berikutnya.
Namun, jika peserta mengikuti SKD lagi, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Sertifikat SKD dapat dicek melalui laman BKN, yakni sertificat.bkn.go.id.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan jenis pengadaan CASN tahun ini terdiri dari Sekolah Kedinasan, PNS, dan PPPK.
“Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS."
"Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” ucap Haryomo, Kamis (14/3/2024), dikutip dari laman BKN.
Diketahui, seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka dengan formasi sejumlah 2,3 juta.
Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerima usulan kebutuhan ASN dari berbagai instansi pusat dan daerah sebesar 1,38 juta.
Dari jumlah tersebut, sudah ditetapkan formasinya sebanyak 1,28 juta.
Dari keseluruhan jumlah formasi, sebanyak 690 ribu formasi CPNS dikhususkan bagi lulusan baru atau fresh graduate.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengakui, fresh graduate merupakan salah satu prioritas untuk memenuhi kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
Baca juga: 1,28 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024 Sudah Ditetapkan
“Pada tahun ini pemerintah membuka ruang untuk fresh graduate yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya, karena tahun ini jumlah rekrutmen CPNS-nya relatif lebih besar dibanding sebelumnya. Tentu pemerintah juga tetap berkomitmen menuntaskan penataan teman-teman honorer,” ujar Menteri Anas, Kamis (14/3/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.
Selain itu, Anas juga menyampaikan prioritas pemenuhan SDM untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengisian ASN yang akan ditempatkan di IKN rencananya bersumber dari pemindahan ASN kementerian/lembaga satuan kerja pusat dan formasi CPNS khusus IKN di tahun 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.