Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR dan Presiden Diminta Berikan Perlindungan Nyata Terhadap Masyarakat Adat

Setelah 15 tahun atau sejak 2009 RUU Masyarakat Adat tak kunjung ditetapkan menjadi Undang-undang. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in DPR dan Presiden Diminta Berikan Perlindungan Nyata Terhadap Masyarakat Adat
ist
Konferensi Pers di Kantor AMAN, Jakarta, Jumat (15/3/2024). 

Dirinya mengaku menjadi target penangkapan atas dasar laporan perusahaan yang merasa terganggu oleh aksi penolakan warga.

Kala itu dirinya menjabat sebagai kepala desa.

Baca juga: Aparat TNI Buka Paksa Palang Adat di Bandara Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara

"Tanah merupakan ibu kami. Dia tidak boleh dirusak. Tapi ketiadaan perlindungan atas wilayah adat melalui Undang-undang menyebabkan pihak luar seenaknya masuk, merambah dan mengusir kami yang sudah ratusan tahun telah hidup di situ. Apa salahnya kami menolak?" tanya Effendi Buhing.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas