Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Aturan Personel TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Wapres Ma'ruf: Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Wapres Ma'ruf Amin sebut RPP yang membahas Manajemen ASN tak akan mengembalikan dwifungsi ABRI ke dalam tatanan pemerintahan.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Soal Aturan Personel TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Wapres Ma'ruf: Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Presiden RI (Wapres) KH. Ma'ruf Amin didampingi Gubernur Kepulauan Riau Ahmad Anshar (kiri) dan Ketua Perwakilan Bank Indonesia Suryono (kanan) saat jumpa pers di Gedung Daerah Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi perbincangan hangat.

Adapun aturan yang dimaksudkan adalah tentang personel TNI/Polri yang bisa mengisi jabatan ASN. Aturan ini ditargetkan terbit pada akhir April 2024.

Saat menanggapi hal ini, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan jabatan-jabatan sipil tertentu diperlukan dari kalangan TNI/Polri.

Namun, itu dengan catatan ada batasan-batasan yang mengatur sehingga tidak lagi memunculkan dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru (Orba).

"Saya kira sudah ada pembicaraan antara pihak-pihak eksekutif, pemerintah, dan DPR, ya, bahwa itu memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri, ya, itu sangat diperlukan karena itu kemudian perlu ditampung di undang-undang sehingga kemungkinan itu bisa diisi, tetapi tentu dengan batasan-batasan."

"Yang pasti itu sudah disiapkan tidak lagi terjadi kemungkinan munculnya dwifungsi TNI atau dwifungsi ABRI seperti dulu itu," tutur Ma'ruf saat ditemui awak media di Gedung Daerah Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024).

Lebih lanjut, Ma'ruf menyatakan hal sebaliknya juga bisa berlaku di mana ASN masuk ke bidang-bidang yang tak mungkin diisi oleh TNI/Polri.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, sambungnya, undang-undang tersebut terus disempurnakan supaya bisa saling mengisi.

Ia kembali menegaskan dwifungsi ABRI tak akan dikembalikan ke tatanan pemerintah.

"Bahkan sebaliknya, di kalangan TNI juga dimungkinkan ASN masuk di dalam bidang-bidang yang tidak mungkin diisi dari pihak TNI atau Polri."

"Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya memang tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI mengisi jabatan itu. Hal-hal yang seperti teknis, ya."

"Saya kira itu, makanya itu undang-undang terus disempurnakan saling mengisi, tetapi tidak mengembalikan dwifungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan," katanya.

Baca juga: TNI-Polri Bakal Isi Jabatan Eselon I ASN, Wapres RI: Harus Ada Batasan

Catatan Setara Institute

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, turut mengomentari RPP tentang Manajemen Aparatur Sipil ini.

Awalnya Hasan mengatakan bahwa reformasi TNI kerap mengalami gangguan melalui perluasan prajurit TNI dengan dapat menjabat pada jabatan sipil di luar ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas