Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontras Minta Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Kontras meminta Komnas HAM untuk menyatakan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kontras Minta Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
KOMPAS.com/Arbain Rambey
Kasus Munir dinilai jadi warisan setiap presiden karena tak kunjung selesai. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi Rizaldi meminta Komnas HAM untuk menyatakan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Adapun hal itu dikatakan Andi merujuk dari bukti dan fakta yang sudah ada.

"Kalau kita merujuk dari bukti dan fakta yang ada seharusnya Komnas HAM bisa bergerak cepat mendalami. Dan segera menetapkan kasus pembunuhan Munir ini sebagai pelanggaran HAM berat," kata Andi kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2024).

Kemudian diungkapkannya bahwa sebelum dibentuknya tim Ad Hoc penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Periode Komnas HAM sebelumya sudah melakukan banyak sekali kajian.

"Jadi bagi kami tak ada alasan untuk menunda-nunda kasus ini agar bisa segera diselesaikan," tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana mengungkapkan kasus pembunuhan Munir merupakan pelanggaran HAM berat.

Berita Rekomendasi

"Kami ingin menegaskan bahwa kasus pembunuhan munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Karena dilihat dari unsur kejahatan yang sistematis melibatkan aktor negara," kata Arif.

Arif juga menilai Komnas HAM seharusnya bisa membuktikan hal itu.

"Fakta-fakta yang sudah jelas, terang dan bahkan sudah dibuktikan di pengadilan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas