Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Mulyani: THR Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Cair Bulan Juni 2024

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kapan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sri Mulyani: THR Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Cair Bulan Juni 2024
Instagram @smindrawati
Menteri Keuangan, Sri Mulyani | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kapan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN, Pejabat, TNI, Polri dan pensiunan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kapan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN, Pejabat, TNI, Polri dan pensiunan.

Sri Mulyani menyebut, pembayaran THR paling cepat akan diberikan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Namun jika masih belum bisa dibayarkan, THR ini bisa diberikan setelah Idul Fitri.

"Telah disampaikan bahwa pembayaran THR paling cepat, H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri."

"Kalau belum dibayarkan, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri, tetap haknya diberikan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kemenkeu pada Jumat (15/3/2024), yang ditayangkan di kanal YouTube resmi Kemenkeu RI.

Kemudian untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menyebut akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

"Untuk gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan kalau belum dibayarkan pada Juni, dapat dibayarkan sesudah bulan Juni," ungkap Sri Mulyani.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Sri Mulyani membeberkan ketentuan dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.

Untuk THR menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024.

Sehingga jika ada ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat atau gaji pada bulan Maret, maka besaran THR akan mengikuti penghasilan pada bulan Maret.

"Ketentuannya THR itu menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024."

Baca juga: Mendagri Tito Klaim Uang THR ASN Daerah Kerap Dipakai Rekanan Proyek

"Jadi misalnya kalau ada yang naik pangkat bulan Maret dan pada Maret mereka sudah naik tinggi (gaji), ya itu mengikuti gaji yang terakhir pada bulan Maret, untuk THR," terang Sri Mulyani.


Sementara itu, gaji ke-13 akan menggunakan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei.

"Kalau gaji ke-13, komponen penghasilannya adalah yang diterima bulan Mei."

Baca juga: Link Download PDF PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, THR Cair sebelum Lebaran

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas